Parkir Sembarangan, Mobil Bea Cukai Diangkut Dishub Jaksel
Tangkapan layar video viral mobil Bea Cukai diderek Dishub Jaksel.

Bagikan:

JAKARTA - Viral video di media sosial yang memperlihatkan mobil Bea Cukai diderek petugas Dinas Perhubungan (Dishub). Peristiwa itu terjadi di Jalan Raden Patah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Video itu diunggah akun Instagram @Lensa_Berita_Jakarta. Narasi dalam video itu menjelaskan, kejadian penderekan yang dilakukan Dishub itu terjadi pada Kamis, 6 April siang.

Kepala Seksi Pengendalian Operasi Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan, Made Joni, membenarkan adanya peristiwa tersebut.

Kendati demikian, penderekan itu bukan hanya milik Bea Cukai. Akan tetapi ada kendaraan lain yang diderek karena parkir liar.

“Itu sebenarnya nggak cuma satu mobil, ada tiga mobil. Dua itu mobil pribadi, saya nggak tahu milik siapa. Intinya satu mobil Bea Cukai, dua mobil lagi milik pribadi,” kata Made saat dikonfirmasi, Jumat, 7 April.

Ia menuturkan, pihaknya telah menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu ke tiga mobil yang melanggar aturan. Hal ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda).

"Bayar retribusi, sesuai Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang retribusi. Itu sudah bayar Rp500 ribu," ungkap Made.