JAKARTA - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit menjelaskan, alasan utama para pelaku melakukan tawuran lantaran ingin dikenal oleh kelompok lain. Namun apa yang mereka lakukan itu jutsru membuat dirinya terjerat hukum setelah menganiaya lawannya dengan senjata tajam hingga tewas.
"Mereka ingin menonjolkan diri agar dianggap sebagai jagoan, mereka mencari aktualisasi agar mendapatkan sebutan nama jagoan," kata Ridwan kepada wartawan di Polsek Pesanggarahan, Jakarta Selatan, Jumat, 25 Maret.
Ridwan menjelaskan, awal mula terjadinya tawuran itu ketika dua kelompok pelajar janjian melalui media sosial Instagram. Setelah menentukan lokasi tawuran, mereka bertemu dan terjadilah aksi kekerasan tersebut.
"Setelah mereka janjian di media sosial, 30 menit kemudian mereka sampai di lokasi yang ditentukan. Kemudian hanya sekitar 3 sampai 4 menit mereka tawuran lalu mereka bubarkan diri." jelas Ridwan.
Dilaporkan dalam peristiwa terdapat dua korban, satu orang tewas atas nama Cahya (18) dan satu orang lagi inisial R (20).
BACA JUGA:
Cahya tewas akibat luka bacokan senjata tajam jenis celurit. Dia dibacok sebanyak tiga kali pada tubuh korban pada saat tawuran di depan Masjid Al-Muflihun, Pesanggarahan, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Maret, dini hari. Dekat TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan.
"Akibat dari tawuran itu jatuh 2 orang korban, 1 luka-luka dan 1 meninggal dunia usai dibawa ke RS," ucap Ridwan.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan 7 dari 11 para pelaku tawuran sebagai tersangka. Atas perbuatannya mereka disangkakan Pasal 170 jo 358 KUHP dengan acaman lima tahun penjara.