JAKARTA - Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Ridwan Soplanit mengatakan pihak sekolah harus tegas menerapkan aturan di lingkungan belajar mengajar. Bentuk tindak pidana remaja termasuk keterlibatan pelajar dalam aksi tawuran tidak dapat ditoleransi.
“Apabila ada yang tersangkut masalah tindak pidana maka dia harus mengambil konsekuensi diskors atau dikeluarkan dari sekolah,” kata Ridwan saat dikonfirmasi, Sabtu, 26 Maret.
Selain itu, Ridwan juga meminta kepada para orang tua tetap memantau anak-anaknya di rumah. Sebagai bagian pencegahan terjadinya aksi tawuran.
“Setiap siswa atau murid sekolah itu terpantau bukan saja secara internal tapi juga ada kerja sama dgan masing-masing orang tua murid. Sehingga apa yg mereka lakukan di luar sekolah menjadi tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan 7 dari 11 pelajar sebagai tersangka atas kematian seorang pelajar bernama Cahya akibat tawuran di depan TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Maret, dini hari.
Tujuh tersangka berinsial, WH, WZ, SMP, DAA, YGS, RMM, RKW, mereka terbukti melakukan tindakan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
“Ada 7 orang yang kita masukan ketegori tersangka. Empat saksi ada di TKP saat itu," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit kepada wartawan di Polsek Pesanggarahan, Jumat, 25 Maret.
BACA JUGA:
Ridwan menjelaskan, awal mula terjadinya tawuran itu ketika dua kelompok pelajar janjian melalui media sosial Instagram. Setelah menentukan lokasi tawuran, mereka bertemu dan terjadilah aksi kekerasan tersebut.
"Setelah mereka janjian di media sosial, 30 menit kemudian mereka sampai di lokasi yang ditentukan. Kemudian hanya sekitar 3 sampai 4 menit mereka tawuran lalu mereka bubarkan diri." jelas Ridwan.
Dilaporkan dalam peristiwa terdapat dua korban, satu orang tewas atas nama Cahya (18) dan satu orang lagi inisial R (20).
Cahya tewas akibat luka bacokan senjata tajam jenis celurit. Dia dibacok sebanyak tiga kali pada tubuh korban.