7 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka atas Kematian Seorang Pelajar akibat Tawuran di Tanah Kusir Jaksel
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit di Polsek Pesanggarahan menggelar kasus kematian seorang pelajar akibat tawuran/ Foto: Jehan/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Polisi menetapkan 7 dari 11 pelajar sebagai tersangka atas kematian seorang pelajar bernama Cahya akibat tawuran di depan TPU Tanah Kusir. Tujuh tersangka berinsial, WH, WZ, SMP, DAA, YGS, RMM, RKW, mereka terbukti melakukan tindakan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Diketahui, aksi tawuran sebelumnya terjadi persis di depan Masjid Al-Muflihun, Pesanggarahan, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Maret, dini hari. Dekat TPU Tanah Kusir.

"Ada 7 orang yang kita masukan ketegori tersangka. Empat saksi ada di TKP saat itu," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit kepada wartawan di Polsek Pesanggarahan, Jumat, 25 Maret.

Ridwan menjelaskan, awal mula terjadinya tawuran itu ketika dua kelompok pelajar janjian melalui media sosial Instagram. Setelah menentukan lokasi tawuran, mereka bertemu dan terjadilah aksi kekerasan tersebut.

"Setelah mereka janjian di media sosial, 30 menit kemudian mereka sampai di lokasi yang ditentukan. Kemudian hanya sekitar 3 sampai 4 menit mereka tawuran lalu mereka bubarkan diri." jelas Ridwan.

Dilaporkan dalam peristiwa terdapat dua korban, satu orang tewas atas nama Cahya (18) dan satu orang lagi inisial R (20).

Cahya tewas akibat luka bacokan senjata tajam jenis celurit. Dia dibacok sebanyak tiga kali pada tubuh korban.

"Akibat dari tawuran itu jatuh 2 orang korban, 1 luka-luka dan 1 meninggal dunia usai dibawa ke RS," ucap Ridwan.

Atas perbuatannya para pelaku disangkakan Pasal 170 jo 358 KUHP dengan acaman lima tahun penjara.