SEMARANG – Seorang ayah di Kecamatan Genuk Kota Semarang, Jawa Tengah ditangkap karena memperkosa anaknya hingga tewas.
Pelaku berinisial WD (41) warga Kelurahan Bangetayu Wetan, Kecamatan Genuk Kota Semarang. Sementara korbannya seorang anak perempuan berinisial NPK (8), anak kandung WD.
Menurut informasi dari Polda Jateng, pelaku sudah cerai dengan ibu korban. Namun, mantan istri korban membolehkan putrinya untuk berkomunikasi dengan ayahnya.
WD ditangkap Tim Reskrim Polrestabes Semarang di tempat kosnya di Jalan Kyai Sakir, Tlogosari Wetan, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Wakapolrestabes Semarang AKBP IGA Dwi Perbawa Nugraha mengatakan, pelaku memperkosa anaknya sebanyak tiga kali sejak Februari 2022 lalu.
"Saat pertama kali kejadian sekitar 3 minggu lalu, korban ada di kamar pelaku bersama kakaknya. Ketika sudah malam hari, pelaku mengantar pulang anak pelaku yang bernisial DI, sedangkan NPK ikut balik lagi ke kosan dan tidur bersama ayahnya (pelaku). Saat itulah pelaku melakukan perbuatan cabulnya," terang Dwi Perbawa, dalam keterangan tertulis, Senin, 21 Maret.
Saat itu juga, kata Dwi , korban berteriak kesakitan. Pelaku kemudian menenangkan anaknya untuk tidur.
BACA JUGA:
"Pelaku mengulangi perbuatannya sekitar satu minggu lalu. Saat itu pelaku menjemput korban di rumah mantan istrinya untuk tidur di kos pelaku. Saat di kos pelaku tersebut, pelaku mengulangi perbuatannya," jelas Dwi Perbawa.
Aksi bejat pelaku terakhir terjadi pada Jumat, 18 Maret, sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku memperkosa anaknya yang sudah terlelap tidur.
"Awalnya pelaku sedang nonton TV dan saat itu timbul hasrat untuk menyetubuhi anaknya. Pelaku melakukan pencabulan melalui dubur dan kelamin korban. Kemudian korban terlelap tidur. Pada hari itu, sekitar jam 23.00 WIB, korban mengigau dan kejang kejang," terang Dwi.
Karena kejang kejang, lanjut Dwi Perbawa, tetangga sekitar membawa korban ke klinik untuk diperiksa. Namun pihak klinik menolak. Akhirnya pelaku membawa korban kembali ke rumah mantan istrinya.
"Mantan istri menyuruh pelaku agar korban dibawa ke Rumah sakit. NPK pun akhirnya dibawa ke sebuah rumah sakit dan masuk UGD. Namun saat itu juga korban meninggal dunia," jelas Dwi Perbawa.
Selain menangkap tersangka, kata Dwi, kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya pakaian korban, pakaian pelaku, sprei kasur kamar kos dan lain lain.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 76 D Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.