JAKARTA - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro menyebut wanita Boking Order (BO) berinisial FA (16) tewas usai mengkonsumsi narkotika jenis ekstasi dicampur sabu. Sehingga korban kejang-kejang lalu meninggal dunia.
"Korban yang meninggal dan yang masih hidup, diberikan obat jenis inex (ekstasi) dan juga minuman yang di dalamnya dicampur sabu," kata Bintoro kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 26 April.
Bintoro menjelaskan awal korban diketahui tewas, bermula saat dua pelaku Arif Nugroho alias Sebastian dan seorang pria berinisial AB memanggil dua wanita BO (booking order) untuk melayani nafsu dua pria tersebut.
Dua wanita itu diberikan ekstasi dicampur sabu, sehingga mengakibatkan korban kejang-kejang dan meninggal dunia.
"Karena rasa takut, yang bersangkutan meninggalkan jenazah itu dan pergi, "jelasnya.
Kemudian korban akhirnya ditemukan petugas hotel dan dibawa ke RSUD Kebayoran. Sedangkan pelaku berpindah tempat ke hotel kawasan Ampera, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Polisi yang mendapatkan informasi itu langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya terungkap identitas kedua pelaku.
"Keesokan harinya kami mengamankan sejumlah laki-laki tersebut berserta dengan salah satu korban (perempuan) yang masih dalam kondisi hidup untuk dibawa ke polres untuk penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
BACA JUGA:
Ia menyebut saat melakukan penangkapan kepada dua orang pelaku, polisi berhasil menyita 3 pucuk senjata api, 5 butir peluru, rekaman CCTV, 4 buah HP, uang tunai sebesar Rp 1,5 juta, pakaian korban, dan 1 unit mobil BMW.
"Saat ini untuk para tersangka telah kami lakukan penahanan," kata Bintoro.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 76D UU Perlindungan Anak.
Selain itu, polisi juga menjerat para tersangka dengan Undang-undang Darurat Nomor Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata api ilegal.
"Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ungkap Bintoro.