Bagikan:

JAKARTA – Dua tersangka pembunuhan anak di bawah umur, Arif Nugroho alias Sebastian dan seorang pria berinisial AB diduga bukan dari kalangan biasa. Dari keduanya kepolisian menyita sejumlah barang bukti, dua diantaranya yakni senjata api jenis HS 9 mm dan mobil mewah BMW 730L lapis warna emas, yang diparkir di halaman Polres Metro Jakarta Selatan.

Sebastian dan AB mencekoki korbannya dengan narkoba hingga tewas. Jasadnya ditemukan di dalam kamar sebuah hotel di Kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Satu wanita korban lainnya juga dicekoki narkoba, namun beruntung masih selamat.

“1 unit mobil BMW yang digunakan oleh pelaku mengantar dan menjemput korban,” kata Bintoro, kepada wartawan.

Tak hanya itu, pihaknya juga mendapati 3 pucuk senjata api (senpi) ilegal, 5 butir peluru hingga uang tunai Rp1,5 juta.

“3 pucuk senjata api genggam, 5 butir peluru, rekaman CCTV, 4 HP, uang tunai sebesar Rp1.500.000 , pakaian korban,” ucapnya.

Sebastian dan AB kini sudah menjadi tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 76D UU Perlindungan Anak.

Selain itu, polisi juga menjerat para tersangka dengan Undang-undang Darurat Nomor Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata api ilegal.

"Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ungkap Bintoro.

FA (16) tewas atas dugaan overdosis narkotika. Kematian tak wajar dicurigai saat korban ditemui petugas hotel di dalam kamar.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Hendrikus Yossi menjelaskan, kejadian itu terjadi pada Senin malam, 22 April.

Kata Yossi, pihaknya mendapat informasi dari laporan RSUD Kebayoran Baru yang mengabarkan ada wanita tewas dengan kondisi mencurigakan.

“Benar bahwa terdapat jenazah dari seorang perempuan,” kata Yossi kepada wartawan, Kamis, 25 April.