Bagikan:

JAKARTA - Polisi mengungkap kasus penganiayaan berujung pembunuhan terhadap pemuda berinisial MAI (19) di kawasan Teluk Naga, Tangerang. Di mana, dalam kasus ini, dalang kejahatan merupakan anak di bawah umur.

"Salah satu pelaku sebagai inisiator yang di bawah umur," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri kepada wartawan, Selasa, 28 September.

Selain itu, dalam kasus ini polisi menyatakan ada delapan pelaku. Tujuh di antaranya sudah ditangkap di lokasi berbeda.

"Yang 7 kami amankan, satu DPO tetapi yang dihadirkan disini 3 orang karena ada 4 pelaku yang di bawah umur," ungkap Yusri.

Modus Open BO

Dalam rangkaian aksi penganiayaan ini, lanjut Yusri, para tersangka menggunakan modus open BO. Di mana, salah satu tersangka berpura-pura menjadi wanita dan berkomunikasi dengan korban melalui Whatsapp.

"Caranya pelaku utama buat akun menyamar sebagai wanita yang ajak korban untuk BO di satu tempat jadi akun wanita untuk memancing korban keluar dan janjian di Teluk Naga," kata Yusri.

Setelah korban tertipu dan tiba di lokasi, para tersangka langsung menghampirinya. Kemudian, menganiayanya hingga tewas.

"Korban diantar temannya ke satu tempat dan meninggalkan si korban sendiri. Delapan pelaku lain yang aniaya korban sampai meninggal dunia," tandas Yusri.

Dengan terungkapnya kasus ini, polisi mempersangkakan para tersangka dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 365 KUHP, 170 KUHP dan Pasal 338 KUHP.