Pembunuh Gadis Belia di Kamar Hotel Daerah Senen Niat Datang dari Bogor untuk Melampiaskan Nafsu, Tapi Tidak Sesuai Harapan
HR (23) pelaku pembunuhan gadis belia di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat/ Foto: Rizky Sulistio/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Pria Pembunuh Terapis Pijat Layanan Open BO di Hotel Kawasan Senen, Niat Datang Dari Bogor ke Senen Untuk Check In Hotel, Pelaku : Lehernya Saya Jerat Tali Kasur

JAKARTA – HR (23) pelaku pembunuhan gadis belia di kamar hotel daerah Jakarta Pusat, adalah warga Bogor. Dia datang dari rumahnya menggunakan kereta menuju Jakarta, persisnya di Kawasan Senen Jakarta Pusat. Namun siapa sangka kedatangan remaja berkumis tipis itu hanya untuk menikmati seks sesaat.

HR diperiksa oleh Unit Reskrim Polsek Senen. Hasilnya, pria itu mengaku ingin menggunakan jasa layanan seks open BO, yang dicarinya melalui aplikasi handphone.

"Rumah di Bogor. Ke sini naik kereta," aku HR di Polres Jakarta Pusat, Senin malam, 25 Juli.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menjelaskan, setelah tiba di Kawasan Senen pelaku memesan kamar hotel, Senin dini hari, 25 Juli, tepatnya pukul 01.00 WIB.

"Jadi pelaku check in di hotel tersebut pada pukul 01.00 Senin, 25 Juli, dini hari. Kemudian jam 10.00 pelaku menggunakan aplikasi miChat mengundang korban dengan layanan pijat plus- plus," terang Kombes Komarudin saat dikonfirmasi VOI, Selasa, 26 Juli, pagi.

HR akhirnya bertemu dengan korban, AF (18) lewat aplikasi. Pria itu meminta AF melayaninya sesuai kesepakatan. Namun menurut pengakuan HR, korban tidak memberikan pelayanan yang sesuai sehingga membuat dirinya marah dan memukul korban.

"Dari sana pelaku kesal, kemudian terjadi upaya pemukulan hingga korban terjatuh. Pelaku langsung menjerat dengan tali pengikat kasur," ujarnya.

Kata Komarudin, setelah dipastikan korban tidak bergerak dan sebelum pergi meninggalkan kamar, pelaku sempat mengambil perhiasan yang ada di pakai korban.

"Satu buah kalung dan dua buah cincin dicuri pelaku. Sementara pelaku mencuri KTP milik korban dengan maksud untuk menghilangkan identitas korban," paparnya.

HR juga mengakui bahwa telah mengambil perhiasan yang dipakai korban saat itu.

"Iya (perhiasan) punya korban lagi dipakai, saya lepasin (curi). (korban tewas dengan) Tali kasur untuk jerat. (korban) Saya jerat (lehernya)," ucap HR.

Kombes Komarudin memperkirakan, kejadian pembunuhan itu terjadi sekitar pukul 12.00 WIB. Aksi tersebut diketahui ketika jadwal waktu menginap sudah Habil oleh karyawan hotel.

"Pukul 13.00 WIB, karyawan menggedor (pintu) terus ditunggu pukul 14.00 WIB hingga akhirnya dibuka paksa. Korban ternyata sudah ditemukan meninggal," katanya.

HR dijerat Pasal 338 KUHP pembunuhan dan 365 ayat tiga tentang pencurian dengan ancaman hukuman 15 kurungan penjara.