Ternyata Wanita Open BO yang Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Hotel Kawasan Senen, Tewas Dijerat Tali oleh Pelaku
Tersangka pembunuhan wanita open BO di Jakarta Pusat/ Foto; Rizky Sulistio/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Senen menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang gadis remaja berinisial AF (18) di Kamar No. 505 lantai V, Hotel Laura, Jalan Kramat Raya, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Agustus.

Rekonstruksi dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Senen bersama Tim Inafis Polres Metro Jakarta Pusat dengan 54 adegan reka ulang.

Berdasarkan kronologis rekonstruksi adegan, diketahui bahwa tersangka berinisial HR (23) memang berniat mencuri barang berharga milik korban. Tersangka merupakan warga Bogor, Jawa Barat.

Untuk melancarkan niatnya itu, pelaku mengambil seutas tali yang ditemukannya di warung kopi daerah Senen. Tali itu kemudian disimpannya di dalam tas.

"Pada adegan kedua, tersangka berada di sekitar wilayah Senen, Jakarta Pusat. Ketika selesai makan di warung kopi, tersangka menemukan seutas tali yang kemudian disimpan dalam tas selempang," kata Kanit Reskrim Polsek Senen AKP Ganang Agung kepada VOI di tempat kejadian perkara (TKP), Selasa, 9 Agustus, sore.

Adegan pertama dilakukan ketika tersangka HR mendatangi Hotel Laura di Jalan Kramat Raya, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen.

Kemudian tersangka HR masuk ke dalam hotel dan melakukan cek in. Setelah menyelesaikan administrasi, tersangka melakukan order kepada korban AF.

"Menurut keterangan pelaku, korban dibayar Rp500 ribu untuk 2 jam," ujarnya.

AKP Ganang kembali menerangkan, setelah korban datang ke kamar hotel, tersangka mulai berusaha mencari kesempatan mencuri barang milik korban, yang saat itu berada di dalam kamar. Jadi, lanjut Ganang, ketika korban lengah, tersangka mengambil barangnya.

Lebih lanjut, aksi tersangka membuka tas diketahui oleh korban. Lantaran panik, leher korban dijerat dengan menggunakan tali yang sudah dibawanya tadi. Seketika korban tewas.

"Dia (tersangka) BO dulu, pas korban lengah barangnya diambil. Pelaku ini pengangguran," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 terkait pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

Sebelumnya, seorang gadis remaja berinisial AF (18) ditemukan tewas mengenaskan di dalam kamar hotel Laura, lantai 5, kamar nomor 505, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Senin, 25 Juli.

Tersangka berinisial HR (23) ditangkap di Stasiun Palmerah saat hendak melarikan diri ke arah Parung, Bogor.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengatakan, AF ditangkap dalam waktu 4 jam setelah korban ditemukan tewas.

"Pelaku sehabis membunuh korban langsung melarikan diri. Tapi kita berhasil tangkap di stasiun," tegas Kombes Komarudin kepada VOI, Senin, 25 Juli, malam sekitar pukul 23.00 WIB.