Gadis Belia yang Ditemukan Tewas di Hotel Daerah Senen Jakpus Ternyata Penyedia Jasa Seks Online, Terungkap Setelah Pelaku Diringkus di Stasiun Palmerah
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin tengah mengintrogasi tersangka pembunuhan dan perampokan di hotel kawasan Senen, Senin, 25 Juli, malam/ Foto: Rizky Sulistio/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Tersangka pelaku pembunuhan disertai dengan perampokan terhadap seorang wanita berinisial AF (18) berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Senen, Senin, 25 Juli, malam.

Tersangka berinisial HR (23) ditangkap di dalam Stasiun Palmerah saat hendak melarikan diri ke arah Parung, Bogor.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengatakan, AF ditangkap dalam waktu 4 jam setelah korban ditemukan tewas.

"Pelaku sehabis membunuh korban langsung melarikan diri. Tapi kita berhasil tangkap di stasiun," tegas Kombes Komarudin kepada VOI, Senin, 25 Juli, malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Kombes Komarudin menjelaskan, peristiwa pembunuhan itu berawal saat pelaku HR menginap di salah satu hotel di kawasan Senen, pada Senin 25 Juli 2022 dini hari. Setelah berada di kamar hotel, pelaku memesan jasa pijat melalui aplikasi michat.

"Alasan membunuh kata si pelaku protes atas pelayanan yang diberikan korban," ujarnya.

Sebelum dibunuh, AF mengaku sempat ribut dengan si korban dan melakukan pemukulan satu keli kepada wanita itu. Tidak hanya itu, pelaku juga menjerat leher korban dengan tali kasur.

"Ada luka bekas jeratan di leher korban. Setelah meninggal, pelaku turut mengambil perhiasan korban berupa kalung, dua buah cincin dan KTP guna menghilangkan identitas korban," ujarnya.

Komarudin menerangkan, adanya laporan pembunuhan ini berawal dari kecurigaan petugas kebersihan hotel.

Pasalnya, kamar yang digunakan pelaku dan korban tidak kunjung terbuka hingga jam chek out habis.

"Karena tidak ada kabar, kemudian petugas hotel memberanikan diri dengan mendobrak. Didapati AF telah meninggal di dalam kamar hotel," ujarnya.

AF ditemukan tewas dalam posisi tertelungkup.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP pembunuhan dan 365 ayat tiga tentang pencurian dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

Sebelumnya diberitakan, seorang gadis remaja berinisial AML (18) ditemukan tewas mengenaskan di dalam kamar hotel Laura, lantai 5, kamar nomor 505, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat.

Dugaan sementara korban tewas dibunuh oleh teman kencannya.

Kanit Reskrim Polsek Senen AKP Ganang Agung membenarkannya adanya peristiwa dugaan pembunuhan di hotel tersebut. Penemuan mayat pertama kali oleh petugas kebersihan hotel.

"Kita dapat laporan dari petugas hotel kalau ada mayat di dalam kamar. Kemudian kita lakukan pengecekan untuk identifikasi dan penyelidikan lebih lanjut," ucap Ganang saat diwawancarai, Senin 25, Juli.