JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap laki-laki yang menjadi tersangka dalam kasus penemuan mayat perempuan di Hotel Picaso Inn di daerah Cilandak Jakarta Selatan. Terungkapnya kasus ini dalam waktu tak lebih dari 1x24 jam membuktikan kinerja kepolisian dalam mengungkap pembunuhan di wilayah hukumnya. Bagaimana cerita dari kasus ini, berikut ulasannya.
Sesosok mayat wanita tanpa identitas ditemukan dalam kondisi bugil di kamar mandi hotel Picasso Inn, Jalan Abdul Majid Raya, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. Wanita yang awalnya ditemukan tanpa identitas itu diketahui tewas setelah pegawai hotel, pada Sabtu 4 September, malam mengecek kamar yang seharusnya sudah cek out.
Setelah pintu kamar berhasil dibuka, petugas kamar hotel melihat tubuh wanita tanpa busana sudah tidak bernyawa. Pihak hotel kemudian melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kematian korban juga sempat memberikan teka teki bagi aparat kepolisian. Pasalnya, korban ditemukan tewas dengan luka memar di tubuhnya. Polisi menduga kuat bahwa korban tewas dibunuh.
Penyelidikan mulai dilakukan ketika polisi melakukan identifikasi terhadap jasad korban. Aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah bukti, dan rekaman CCTV di hotel tersebut.
Selanjutnya jasad korban dikirim ke Rumah Sakit Fatmawati untuk kepentingan autopsi. Dari hasil penyelidikan di TKP, polisi mulai membentuk tim khusus.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, tim khusus itu terdiri dari tim analis temuan di tempat kejadian perkara (TKP), tim pemeriksaan saksi-saksi, dan tim lapangan untuk menggali informasi.
Berdasarkan bukti rekaman CCTV, terlihat ciri-ciri wajah pelaku. Polisi juga menyita rekaman CCTV gambar motor milik pelaku yang sempat terekam kamera.
BACA JUGA:
Mendasar dari rekaman kamera CCTV, tim gabungan mulai melacak keberadaan pelaku melalu plat nomor polisi (nopol) kendaraan miliknya. Dari hasil pelacakan itu, pelaku diketahui tinggal di wilayah Bojong Gede, Bogor.
"Pelaku ditangkap di bojong gede, Jawa Barat pada Minggu 5 September sekitar jam 01.00 WIB dini hari. Saat ditangkap, pelaku pasrah tanpa perlawanan," kata Kapolres kepada wartawan, Minggu 5 September, kemarin.
Belakangan, identitas pelaku mulai terungkap. Pelaku diketahui berinisial AA (41). Hingga kini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Polisi juga masih mendalami kasus pembunuhan tersebut.
"Handphone milik korban ada di tangan orang yang dilakukan penangkapan tersebut (pelaku)," ujar Kapolres.
Sampai Minggu, 5 September sore, pelaku masih diinterogasi oleh tim penyidik. Sementara dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan autopsi terhadap jenazah, identitas mayat wanita Mrs X itu diketahui berinisial LD berusia 21 tahun.
"Dari hasil visum, ditemukan luka tanda kekerasan memar di bagian pundak dan leher. Korban ditemukan tanpa busana," ucap Kapolres.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Cilandak Iptu Budi menuturkan, proses penangkapan pelaku pembunuhan berinisial AA (41) yang dilakukan jajarannya melalui pelacakan plat nomor kendaraan milik pelaku.
Selain melacak plat nomor, polisi juga membawa bukti lainnya untuk menangkap pelaku AA di kawasan Bojong Gede, Bogor.
"Itu kita lacak dari plat nomer motor (pelaku) yang parkir itu di luar (hotel)," kata Iptu Budi saat dihubungi wartawan, Minggu 5 September, malam.
Ia menjelaskan, pelacakan plat nomer kendaraan pelaku berdasarkan bukti-bukti rekaman kamera CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian. Sebelum melacak plat nomer, aparat kepolisian mengumpulkan sejumlah bukti rekaman CCTV terlebih dulu.
"Setelah di cek alamat dari plat motor itu, diketahui ada di kawasan Bojong Gede. Kita kejar dan lakukan penangkapan sesuai bukti yang ada," ujarnya.
Perlahan, titik terang kasus dugaan pembunuhan itu mulai terkuak. Polisi pun mendapatkan benang merah dari kasus dugaan pembunuhan ini.
Dari hasil penyelidilan mendalam, pelaku AA (41) ternyata bertemu dengan korban LD (21) melalui aplikasi chat seksual open booking (BO).
"Iya, iya. Bener (open BO). Kalau CCTV kan (ada) saat dia masuk dan keluar kamar," kata Kanit.
Lebih lanjut Kanit mengatakan, dari hasil sementara introgasi terhadap pelaku, diketahui bahwa antara pelaku dan korban sebelumnya tidak pernah bertemu. Tetapi, dia menolak menjelaskan bagaimana komunikasi antara terduga pelaku dan korban terjadi.
"Nggak sih. Nggak (pernah ketemu sebelumnya). Lengkapnya nunggu rilis besok (hari ini) disampaikan," katanya.
Kanit juga membenarkan bahwa hubungan antara terduga pelaku dan korban merupakan hubungan pelanggan dan penyedia jasa seks komersial.
"Iya benar," kata Kanit kepada wartawan.
Kembali ke Kapolres, Kombes Pol Azis Andriansyah, dia menjelaskan motif pembunuhan yang dilakukan HA alias AA (41) di Hotel Picasso In, Cilandak, Jakarta Selatan adalah tersinggung lalu marah. Pelaku, kata Azis, kesal dan marah setelah korban, LD (21) menyebutnya bau dan kotor.
BACA JUGA:
"Motif dari pelaku melakukan kejahatan tersebut adalah merasa tersinggung dan emosi karena dikatakan bahwa badannya bau dan kotor," kata Kapolres kepada wartawan, Senin 6 September.
Dijelaskan juga, korban dan pelaku berhubungan melalui aplikasi MiChat sebelum akhirnya memutuskan bertemu di hotel tersebut.
"Mereka memang tidak punya hubungan satu sama lain, namun berkomunikasi melalui MiChat, di situ janjian dan bertemu untuk pertama kalinya malam itu," kata Azis kepada wartawan, Senin 6 September.
Dari hasil pemeriksaan di TKP dan rekonstruksi, pelaku menjelaskan bahwa dirinya juga merampas barang berharga milik korban.
"Saat ditangkap, didapat bukti lain berupa barang milik korban yaitu handphone, atm dan barang yang lainnya ada di pelaku. Diduga kuat yang bersangkutan adalah pelaku. Ditambah lagi ada CCTV yang ditemukan di tempat tersebut yang mengidentifikasi orang tersebut," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan dan Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
"Tersangka terancam 15 tahun hukuman penjara," ujarnya.