ACEH BARAT - Seorang pemuda di Aceh Barat, Aceh berinisial AZ (22) melakukan perbuatan kejam dengan membunuh seorang balita berusia empat tahun. Pembunuhan dilakukan dengan cara yang sangat sadis.
Iptu Fachmi Suciandi, Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, menjelaskan korban merupakan anak pacar pelaku. Nyawa balita tersebut telah direnggut di gudang tempat pembuatan gorong-gorong Jalan Singgahmata II, Kecamatan Johan Pahlawan, pada Kamis kemarin.
Pembunuhan ini terungkap setelah ibu korban, PR (27), menghubungi mantan suaminya untuk memberitahu anak mereka telah meninggal dunia.
Sang ayah mendapatkan informasi ini pada Sabtu malam, dan saat itu korban sudah dimakamkan tanpa memberitahu lokasi pemakaman.
“Ibu korban mengklaim kematian anaknya disebabkan demam tinggi dan kejang-kejang. Namun, PR tidak mengungkapkan tempat pemakaman,” ungkap Fachmi.
Merasa ada yang tidak beres, sang ayah melaporkan kejadian ini ke Polres Aceh Barat. Setelah pemeriksaan saksi, termasuk ibu korban, polisi akhirnya berhasil menangkap AZ alias Ayi setelah penyelidikan terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.
BACA JUGA:
Dalam pengakuan pelaku, ia telah melakukan penganiayaan sebelum korban tewas. Setelah itu, pelaku menggunakan cara tak lazim menggunakan alat pertukangan untuk menyiksa korban hingga tewas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto 76c Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.