Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi mobil HRV berinisial BT sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara.

"Hari ini tersangka atas nama BT kita naikan statusnya jadi tersangka," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepad wartawan, Kamis, 17 Februari.

Selain itu, penyidik laka lantas pun mempersangkakan BT dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tapi, lanjut Sambodo, tak menutup kemungkinan bakal ada peningkatan pasal yang dipersangkakan. Sebab, ada dugaan tersangka dalam kondisi mabuk saat berkendara.

"Kalau sudah hasil urinenya keluar kalau tadi misalnya menujukan tanda-tanda bahaya bisa saja pasalnya kita naikan jadi Pasal 311 LLAJ," kata Sambodo.

Di sisi lain, Sambodo juga menyebut tersangka BT sampai saat ini masih terus diperiksa intensif. Nantinya, usai rampung, tersangka bakal langsung ditahan.

"Hari ini kita akan periksa lagi dan tentu nanti kita akan lakukan penahanan terhadap tersangka," kata Sambodo.

Kecelakaan maut terjadi di Jalan Jenderal Sudirman arah utara, tepatnya di dekat Graha BNI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu 16 Februari, dini hari.

Sekitar pukul 01.15 WIB, sebuah mobil Honda HRV menabrak tiga pengendara motor. Seorang pengendara motor di antaranya meninggal di tempat kejadian lantaran alami luka pecah di kepala.