Bagikan:

JAKARTA - Polisi menahan pengemudi mobil HRV berinisial BT yang telah ditetapkan tersangka dalam kecelakaan maut di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Penahanan dilakukan usai rangkaian pemeriksaan rampung.

"Iya, yang pasti kita lakukan penahanan," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Argadija Putra kepada VOI, Kamis, 17 Februari.

Namun, Arga tak merinci hasil pemeriksaan urine dari tersangka BT. Sebab, ada dugaan tersangka berkendara dalam keadaan mabuk yang akhirnya menabrak beberapa pengendara sepeda motor.

Menurutnya tersangka dipersangkakan dengan Pasal 310 Ayat 1, 2 dan 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal itu mengatur ancaman pidana atas kelalaian pengendara yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

"Kita persangkakan Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 310," kata Arga.

Kecelakaan maut terjadi di Jalan Jenderal Sudirman arah utara, tepatnya di dekat Graha BNI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu 16 Februari, dini hari.

Dalam kecelakaan itu, mobil Honda HRV yang dikendari BT menabrak tiga pengendara motor. Seorang pengendara motor di antaranya meninggal di tempat kejadian lantaran mengalami luka di kepala.