Bagikan:

JAKARTA - Beredar kabar pengemudi mobil HRV berinisial BT yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, merupakan anak dari seorang pejabat di Kementerian.

Namun, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo yang dikonfirmasi perihal tersebut menyatakan belum mengetahuinya. Sebab, pihaknya fokus dalam penanganan kasus kecelakaan.

"Kita hanya lihat bagaimana perbuatan pidananya sehingga menyebabkan terjadinya laka lantas tersebut," ujar Sambodo kepada wartawan, Kamis, 17 Februari.

Terlebih, dalam penanganan kasusnya, Sambodo mengatakan pihaknya pun tak terlalu dalam melihat latar belakang tersangka. Sejauh ini, hanya sebatas identitas dasar.

"Kita tidak pernah melihat latar belakang dari pelaku," kata Sambodo.

Ada pun, pengemudi mobil HRV berinisial BT telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Dalam kasus ini, penyidik laka lantas pun mempersangkakan BT dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tapi, tak menutup kemungkinan bakal ada peningkatan pasal yang dipersangkakan. Sebab, ada dugaan tersangka dalam kondisi mabuk saat berkendara.

Kecelakaan maut terjadi di Jalan Jenderal Sudirman arah utara, tepatnya di dekat Graha BNI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu 16 Februari, dini hari.

Sekitar pukul 01.15 WIB, sebuah mobil Honda HRV menabrak tiga pengendara motor. Seorang pengendara motor diantaranya meninggal di tempat kejadian lantaran alami luka pecah di kepala.