JAKARTA - Polisi menyebut tersangka kecelakaan maut di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, berkendara tidak dalam kondisi mabuk. Sebab, hasil pemeriksaan urine menyatakan negatif.
"Hasil tes urine sudah keluar. Jadi hasilnya negatif," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Jumat, 18 Februari.
Dari hasil pemeriksaan urine, tak ditemukan riwayat mengonsumsi alkohol ataupun narkoba pada tersangka BT. Tetapi, Sambodo menyatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan darah yang lebih akurat.
"Kita masih tunggu hasil (pemeriksaan, red) darah," kata Sambodo.
Dengan hasil pemeriksaan urine itu, lanjut Sambodo, untuk sementara tidak ada perubahan persangkaan pasal. Di mana, tersangka BT masih dijerat dengan Pasal 310 Ayat 1, 2 dan 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Pasal yang disangkakan Pasal 310 LLAJ," kata Sambodo.
Sebagai informasi, kecelakaan maut terjadi di Jalan Jenderal Sudirman arah utara, tepatnya di dekat Graha BNI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu 16 Februari, dini hari.
Dalam kecelakaan itu, mobil Honda HRV yang dikendarai BT menabrak tiga pengendara motor. Seorang pengendara motor di antaranya meninggal di tempat kejadian lantaran mengalami luka di kepala.