Bagikan:

PEKANBARU - Polresta Pekanbaru, Provinsi Riau menetapkan seorang sopir berinisial RM sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan tiga orang dan beberapa warga lainnya terluka di Jalan Karet.

"Pelaku sudah kita tetapkan tersangka dan sudah kita tahan,” sebut Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibaw dilansir ANTARA, Senin, 5 Februari.

Dalam kecelakaan maut tersebut, salah satu korban bernama Vika Putri Andini meninggal dunia di lokasi kejadian, Sabtu (3/2). Dua korban meninggal dunia lainnya bernama Syahrial Siregar dan Aisyah Naifa Fadel yang menghembuskan napas terakhirnya di rumah sakit, Minggu (4/1).

Kecelakaan mobil tersebut saat itu menabrak sejumlah pengendara sepeda motor Rizki Ari (27), Findramin (56), Aisyah Naufa Fadhela (4), Alfatih (6), dan satu orang tanpa identitas. Selain itu, beberapa pejalan kaki seperti Sanum Khaira Azalia (1,5), Rafafar (4), dan Vika Putri Andini (8) juga menjadi korban.

Berdasarkan hasil tes urine, disebutkan Alvin, RM tidak dalam pengaruh alkohol maupun narkotika saat kecelakaan maut tersebut terjadi. Hingga saat ini dugaan sementara kecelakaan diakibatkan kelalaian pengemudi mobil Xpander.

“Hasil tes urine ampethamine dan metapethamine tersangka negatif. Kita cek alkohol juga negatif,” tambahnya.

Sedangkan tiga korban lainnya masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit Santa Maria Pekanbaru. Polisi sampai saat ini masih terus melakukan pengembangan terkait insiden kecelakaan maut tersebut.