Bagikan:

PEKANBARU - Pengemudi minibus jenis Toyota Calya Antoni Romansyah (44) ditetapkan jadi tersangka dan ditahan oleh Sat Lantas Polresta Pekanbaru. Dia ditetapkan jadi tersangka seusai menabrak dan menewaskan satu keluarga yang mengendarai sepeda motor di Jalan Hang Tuah Ujung, Kecamatan Tenayan Raya, pada Rabu 1 Januari.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika mengatakan, akibat kelalaian pelaku satu keluarga yang terdiri dari tiga orang tewas ditabrak mobil yang dikendarai pelaku.

Korban tewas yakni Anton Sujarwo (38), Aditia Aprilio Anjani (10), dan Afrianti (42). “Ketiganya saat itu sedang berboncengan dan ditabrak oleh tersangka yang tiba-tiba melebar ke kanan. Dia berkendara dalam pengaruh narkoba," kata Kombes Jeki dalam keteranganya, Kamis 2 Januari.

Dalam pengaruh alkohol dan narkoba, tersangka mengendarai mobil dalam kecepatan tinggi. Setiba di lokasi kejadian, mobil tiba-tiba melebar dan menabrak korban. Selain menabrak korban, mobil Toyota Calya bernomor polisi F 1817 VI itu juga menabrak sepeda motor jenis Honda Scoopy yang menyebabkan dua orang terluka.

"Dia mengendarai mobil dengan kecepatan 80 kilometer ke atas karena dipengaruhi minuman keras dalam keadaan tidak sadar sehingga yang bersangkutan adu banteng dengan korban," kata Kombes Jeki.

Dua rekan korban yakni Lidia Rustiawati Putri (25) dan Deni (30) masih dalam pemeriksaan intensif polisi.

"Tersangka kita jerat Pasal 311 ayat (5) dan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," pungkas Jeki terkait satu keluarga tewas ditabrak di Pekanbaru.