JAKARTA - Polri bakal mengembangkan Direktorat Tindak Pidana Korupsi menjadi Korps Pemberantasan (Kortas) Korupsi. Bakal ada tiga deputi yang bakal berada di satuan tersebut.
"Yang jelas ada Deputi Penindakan, Penyelidikan dan juga ada Deputi Pencegahan ya, itu beberapa deputi yang ada nanti di dalam Kortas itu sendiri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Jumat, 10 Desember.
Rusdi menyebut tak menutup kemungkinan bakal ada deputi lainnya di Kortas Tipikor Polri. Saat ini pengembangan masih dalam proses penggodokan.
"Detailnya itu nanti setelah itu disahkan semua, masih dalam proses semua. Tinggal disahkan, mudah-mudahan tidak berapa lama bisa diwujudkan Kortas Tipikor di Polri," kata Rusdi.
Selain itu, Rusdi juga menyebut alasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Kortas lantaran tindak pidana korupsi semakin besar. Sehingga, Kortas diharapkan dapat memberantas dan menghapus korupsi di Indonesia.
"Tantangan jadi lebih besar bagaimana permasalahan-permasalahan tindak pidana korupsi itu bisa semakin baik tertangani," kata Rusdi.
BACA JUGA:
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya mengatakan pimpinan divisi atau deputi di Kortas bakal diisi oleh jenderal bintang satu atau Brigjen. Sedangkan, pimpinan Kortas bakal diisi jenderal bintang dua atau Irjen.
"Nanti akan ditingkatkan, jadi bukan bintang satu nanti di bintang dua (pimpinan Kortas)," kata Dedi.
Selain itu, dalam proses kerja Kortas tidak di bawah Kabareskrim. Melainkan, langsung dikendalikan oleh Kapolri.
"Nanti dia (Kortas) sama dengan Densus 88, masih di bawah Kapolri," kata Dedi.