JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di masa kepemimpinannya melakukan terobosan-terobosan baru. Salah satunya mengembangkan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor) menjadi Korps Pemberantas (Kortas).
"Ke depan saat ini kita sedang lakukan perubahan terhadap Dittipikor. Akan kita jadi Kortas Tipikor," ujar Kapolri di Mabes Polri, Kamis, 9 Desember.
Nantinya, Kortas Tipikor bakal diisi beberapa divisi atau deputi. Mulai dari pencegahan hingga penindakan tindak pidana korupsi.
"Direktorat Tipikor akan dibesarkan menjadi organisasi yang lebih tinggi lagi. Itu lah deputi-deputi, deputi penindakan, deputi pencegahan, deputi kerja sama antar lembaga kemudian ada satu deputi lagi," katanya
Pada kesempatan berbeda, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan dalam struktur Kortas, pimpinan deputi atau divisi bakal diisi oleh jenderal bintang satu atau Brigjen.
Sedangkan, pimpinan Kortas sendiri bakal diisi jenderal bintang dua atau Irjen. Sehingga, lebih tinggi dari Dittipidkor saat ini.
"Nanti akan ditingkatkan, jadi bukan bintang satu nanti di bintang dua (pimpinan Kortas)," kata Dedi.
Selain itu, dalam proses kerja Kortas tidak di bawah Kabareskrim. Melainkan, langsung dikendalikan oleh Kapolri.
"Nanti dia (Kortas) sama dengan Densus 88, masih di bawah Kapolri," kata Dedi.
BACA JUGA:
Dalam rencana pengambangan ini, ada beberapa alasan yang mendasarinya. Salah satunya tingkat kejahatan korupsi yang semakin besar.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan dengan pembentukan Kortas diharapkan dapat memberantas dan menghapus korupsi di Indonesia.
"Tantangan jadi lebih besar bagaimana permasalahan-permasalahan tindak pidana korupsi itu bisa semakin baik tertangani," kata Rusdi.
Pembentukan Kortas sendiri tinggal menunggu waktu pengesahan. Sebab, semua hal telah dipersiapkan dengan baik.
"Masih dalam proses semua. Tinggal disahkan, mudah-mudahan tidak berapa lama bisa diwujudkan Kortas Tipikor di Polri," kata Rusdi.