Golongan ASN Novel Baswedan dkk Bakal Disamakan saat Dulu Kerja di KPK, Tapi Soal Gaji Ikut Aturan Polri
DOK ANTARA/Novel Baswedan dkk

Bagikan:

JAKARTA - Polri menyatakan golongan Novel Baswedan dan 43 eks pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal disamakan pada saat mereka bertugas di KPK.

"Ketika dia golongan tertentu pada KPK, maka di kepolisian sebagai ASN sebagai ASN Polri dia pun akan disamakan golongannya, jadi tidak dirugikan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Jumat, 10 Desember.

Walaupun golongan ASN mereka bakal disamakan, untuk nominal gaji yang akan diterima mengikuti sistem di Korps Bhayangkara.

Sebab proses pemberian gaji di Polri merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Hanya golongan sesuaikan ketika mereka bertugas di KPK, untuk masalah penggajiannya tentunya mengikuti penggajian yang ada di Institusi Polri," kata Rusdi.

Sebagai informasi, dalam aturan yang tertuang pada puskeu.polri.go.id, gaji pokok ASN Polri dibedakan dengan beberapa golongan.

Untuk golongan I ditetapkan sebesar Rp1.560.800 sampai Rp2.686.500 per bulan. Kemudian, untuk golongan II sebesar Rp2.022.200 sampai Rp3.820.000 per bulan.

Selanjutnya, ASN Polri yang masuk golongan III, bakal menerima gaji sebesar Rp2.579.400 hingga Rp4.797.000 per bulan.

Terakhir, ASN Polri golongan IV akan menerima gaji sebesar Rp3.044.300 sampai Rp5.901.200 per bulan.