YOGYAKARTA - Presiden Jokowi baru saja membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Korps ini berada di bawah naungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lantas apa saja tugas dan wewenang korps pemberantasan korupsi Polri.
Kortas Tipikor diresmikan oleh Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri. Perpres tersebut ditandatangani oleh presiden pada 15 Oktober 2024.
Korps ini merupakan hasil pengembangan dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) yang sebelumnya di bawah naungan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Kortas Tipikor ini tidak lagi dipayungi oleh Polri, namun menjadi unsur pelaksana tugas pokok yang bertanggung jawab langsung ke Kapolri.
Mari simak apa saja tugas dan wewenang dari Korps pemberantasan korupsi Polri.
Tugas Kortas Tipikor Polri
Berdasarkan aturan yang ada, Korps bertugas mendukung Kapolri dalam upaya pembinaan, pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan untuk memberantas tindak pidana korupsi serta pencucian uang.
"Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri," termuat dalam pasal 20A ayat (1) Perpres Nomor 122 Tahun 2024.
Selain itu, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga memiliki tanggung jawab untuk menelusuri dan mengamankan aset hasil dari tindak pidana korupsi. Korps ini dipimpin oleh seorang kepala berpangkat inspektur jenderal, yang dibantu oleh seorang wakil kepala Kortastipidkor, serta didukung oleh maksimal tiga direktorat.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa usulan pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) telah diajukan sejak Desember 2021.
Pernyataan ini disampaikan Listyo saat berbicara kepada wartawan di sela-sela Rapim Polri 2024 yang berlangsung di Gedung Tribrata Dharmawangsa, Jakarta Selatan, pada Kamis, 29 Februari 2024.
“Semua kami lakukan untuk betul-betul bisa memberikan pelayanan yang terbaik terhadap masyarakat, khususnya masyarakat yang belum mendapat perhatian dan pelayanan khusus,” ucap Kapolri.
BACA JUGA:
Demikianlah informasi mengenai tugas korps pemberantasan korupsi Polri yang baru saja diresmikan oleh Presiden Jokowi. Kortas Tipikor bertugas mendukung Kapolri dalam melakukan pembinaan hingga penyidikan untuk memberantas tindak pidana korupsi serta pencucian uang. Baca juga KPK yakin Kortas Tipikor Polri tidak tumpang tindih.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan info terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.