JAKARTA - Polri memaparkan alasan di balik keputusan merekrut 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Korps Bhayangkara. Salah satunya karena pengalaman mereka dapat membantu pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Kapolri melihat itu sebagai sesuatu yang bisa digunakan oleh institusi Polri dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi berdasarkan pengalaman, berdasarkan kompetensi, itu jadi sesuatu penilaian khusus dari pimpinan Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Kamis, 2 Desember.
Dengan perekrutan itu diharapkan dapat menguatkan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri. Dengan begitu, Indonesia bisa bersih dari korupsi.
"Sehingga beberapa orang itu bisa bersama-sama polri menguatkan tugas-tugas pokok Polri dalam pemberantasan korupsi di tanah air," katanya.
BACA JUGA:
Polri sambung Rusdi akan terus secara maksimal memberantas korupsi. Selain itu, dalam prosesnya akan bekerjasama dengan institusi lainnya.
Bahkan, keseriusan Polri ini dibuktikan dengan pengungkapan kasus dugaan korupsi di PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP). Di mana, dalam kasus itu eks Direktur Utama, Ario Pramadhi, dan VP Finance & IT, Christman Desanto, ditetapkan sebagai tersangka.
"Kemarin sudah dirilis satu JIP. Salah satu bukti Polri menangani korupsi itu," katanya.