Bagikan:

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal melakukan perubahan terhadap Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor). Perubahan dilakukan membentuk Korps Pemberantas (Kortas) Tindak Pidana Korupsi.

"Ke depan saat ini kita sedang lakukan perubahan terhadap Dittipikor. Akan kita jadi Kortas Tipikor," ujar Kapolri di Mabes Polri, Kamis, 9 Desember.

Kortas bakal diisi beberapa divisi atau deputi. Mulai dari pencegahan hingga penindakan tindak pidana korupsi.

"Di dalamnya berdiri divisi-divisi lengkap mulai dari pencegahan kerja sama hingga penindakan," kata Jenderal Sigit.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pimpinan divisi di Kortas bakal diisi oleh jenderal bintang satu atau Brigjen. Sedangkan, pimpinan Kortas bakal diisi jenderal bintang dua atau Irjen.

"Nanti akan ditingkatkan, jadi bukan bintang satu nanti di bintang dua (pimpinan Kortas)," kata Dedi.

Selain itu, dalam proses kerja Kortas tidak di bawah Kabareskrim. Melainkan, langsung dikendalikan oleh Kapolri.

"Nanti dia (Kortas) sama dengan Densus 88, masih di bawah Kapolri," kata Dedi.