Bagikan:

JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai Korps Pemberantas (Kortas) Tindak Pidana Korupsi Polri sebaiknya memulai pekerjaannya dengan mengurusi internalnya. Langkah ini penting agar penegakan hukum bisa berjalan efektif.

"Bagi ICW penegakan hukum tidak mungkin berjalan secara efektif jika mereka masih melanggengkan praktik korupsi. Maka dari itu, pemberantasan korupsi harus dimulai dari internal penegak hukum itu sendiri," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu, 15 Desember.

Dia mengatakan Polri memang selama ini berupaya membongkar ikan busuk di internalnya. Namun, Kurnia bilang, langkah ini baru sebatas penindakan terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggotanya.

Karenanya, ICW berharap nomenklatur baru yaitu Kortas Tipikor yang dibentuk untuk menggantikan Direktorat Tindak Pidana Korupsi bisa menjadi langkah untuk memperbaiki internalnya lebih dulu.

"Kortas Tipikor Polri yang dibentuk oleh Kapolri sebaiknya tidak hanya menitikberatkan pada aspek penindakan eksternal, namun, akan jauh lebih baik jika nomenklatur baru itu bisa dimaksimalkan untuk pembenahan internal Polri itu sendiri," tegasnya.

Jika Kortas Tipikor ini sudah menjalankan tugasnya, pertanyaan lanjutannya adalah perihal keberanian untuk menindak aparat yang telah melakukan korupsi.

"Apakah Kapolri punya keberanian untuk mencopot Kapolres, Kapolda, atau pejabat tinggi Polri jika kemudian anggota mereka ada yang terlibat praktik korupsi? Atau apakah Kapolri berani untuk memberikan sanksi administratif terhadap Kapolda yang tidak patuh LHKPN, bahkan menginvestigasi harta kekayaan seluruh pejabat Polri," ungkap pegiat antikorupsi itu.

"Jika itu bisa dan berani dilakukan, niscaya Polri akan berkontribusi besar terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia," imbuh Kurnia.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di masa kepemimpinannya melakukan terobosan-terobosan baru. Salah satunya mengembangkan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor) menjadi Korps Pemberantas (Kortas).

"Ke depan saat ini kita sedang lakukan perubahan terhadap Dittipikor. Akan kita jadi Kortas Tipikor," ujar Kapolri di Mabes Polri, Kamis, 9 Desember.

Nantinya, Kortas Tipikor bakal diisi beberapa divisi atau deputi. Mulai dari pencegahan hingga penindakan tindak pidana korupsi.

"Direktorat Tipikor akan dibesarkan menjadi organisasi yang lebih tinggi lagi. Itu lah deputi-deputi, deputi penindakan, deputi pencegahan, deputi kerja sama antar lembaga kemudian ada satu deputi lagi," katanya.