DKI Respon Kebijakan Pemerintah Pusat Soal Varian Baru Virus Omicron
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Foto: Diah Ayu Wardani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta, telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat menyikapi adanya varian baru COVID-19, Omicron. Diantaranya, dengan mempersiapkan pembatasan orang yang masuk ke Indonesia melalui karantina.

"Ya kami semua menyikapi varian baru ini, seperti mempersiapkan pembatasan hingga juga penambahan masa karantina bagi warga yang baru berpergian dari luar negeri," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria Selasa 30 November.

Meski demikian, Riza mengatakan bahwa semua itu memang tergantung pada disiplin masyarakat. Pemerintah memutuskan untuk membatasi kedatangan warga negara asing (WNA) untuk mencegah penularan varian baru Omicron.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor IMI-269.GR.01.01 Tahun 2021.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan sejauh ini Indonesia belum menemukan adanya penularan varian baru virus corona B.1.1.529 atau Omicron.

"Hingga saat ini Indonesia belum melihat kehadiran varian Omicron ini," kata Budi dalam jumpa pers virtual, Minggu 28 November, kemarin.