Janji Jaksa Agung Tuntaskan Mega Korupsi Asabri
JAKARTA - Jaksa Agung ST Buhanuddin menganggap kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) merupakan kasus dengan kerugian negara terbesar. Ia memperkirakan nilai korupsinya Rp23,7 triliun.
Untuk memulihkan kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum, Burhanuddin berjanji akan menuntaskan pengungkapan kasus korupsi Asabri.
“Minta doanya. Kasus Asabri ini korupsi terbesar di indonesia Rp23,7 triliun, insyaallah bakal beres. Saya tidak main-main di sini dengan segala risiko saya harus tuntaskan. Kalau soal bisa balik atau enggak uangnya, kalau Jiwasraya bisa balik. Tapi ini kan Asabri ada yang pelakunya sama, ada barang yang sudah disita. Tapi kita akan eksekusi terus, insyaallah,” ujar Burhanuddin dalam tayangan Youtube Deddy Corbuzier, Kamis, 18 Februari.
Bagi Jaksa Agung, korupsi di Indonesia seperti gunung es. Masih banyak korupsi yang tak tersentuh dengan berbagai kendala seperti kurangnya bukti awal.
“Ada yang 25 tahun baru kita ungkap karena pelaku korupsi adalah orang-orang pintar,” ucap dia.
Baca juga:
- Cerita Jaksa Agung di Awal Karier Pernah Disogok, Tak Bisa Tidur hingga Diingatkan Tuhan
- Sisi Kocak Jaksa Agung Saat Klaim Lebih Ganteng dari Adam Suami Inul
- Jaksa Agung: Kasus Korupsi Asabri Terbesar di Indonesia Rp23,7 Triliun, Insyaallah Beres
- Kasus Asabri, Kejagung Periksa Saksi dari Maybank dan Perusahaan Sekuritas
Kasus dugaan korupsi Asabri bermula sejak tahun 2012.
Direktur Utama, Direktur Investasi, dan Keuangan serta Kadiv Investasi Asabri bersepakat dengan Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Lukman Purnomosidi untuk membeli saham dengan modus manajemen investasi.
Padahal, Heru, Benny, dan Lukman bukanlah konsultan investasi Asabri. Direktur yang terlibat membeli atau menukar saham dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi dengan tujuan agar kinerja portofolio Asabri terlihat seolah-olah baik.
Setelah saham-saham tersebut menjadi milik Asabri, kemudian saham-saham tersebut ditransaksikan atau dikendalikan oleh Heru, Benny dan Lukman. Sehingga, seolah-olah saham tersebut bernilai tinggi. Padahal, hal ini hanyalah transaksi semu.
Untuk menghindari kerugian investasi Asabri, saham-saham yang telah dijual di bawah harga perolehan kembali dibeli dengan nomine Heru, Benny dan Lukman serta dibeli lagi oleh Asabri melalui underlying reksadana yang dikelola oleh manajer investasi yang dikendalikan oleh Heru dan Benny.
Seluruh kegiatan investasi Asabri pada 2012 sampai 2019 tidak dikendalikan oleh Asabri, namun seluruhnya dikendalikan oleh Heru, Benny dan Lukman.
Perbuatan ini dilakukan melalui beberapa perusahaan manajemen investasi (MI) dengan cara menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejagung masih menangani proses penyidikan. Ada aset tersangka yang disita hingga pemeriksaan para saksi.
Ada 9 orang yang ditetapkan Kejagung sebagai tersangka. Para tersangka adalah Dirut PT Asabri periode 2011—Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016—Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008—Juni 2014 Bachtiar Effendi, dan Direktur PT Asabri periode 2013—2014 dan 2015—2019 Hari Setiono.
Tersangka lainnya yakni Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012—Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dana investasi di Asabri kesembilan yakni Jimmy Sutopo (JS), Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation.
Burhanuddin menyatakan akan "menyikat" pihak-pihak yang melindungi tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri Benny Tjokrosaputra dan Heru Hidayat serta tersangka lainnya.
Dia memastikan jajarannya akan tegak lurus dalam menjalankan aturan perundang-undangan dalam penyidikan dugaan kasus mega korupsi tersebut.
“Tidak ada, siapa pun, ada yang kuat, tidak ada orang kuat, yang 'backup' Benny Tjokro, kita sikat. Insyaallah, saya menjalankan peraturan perundangan, tidak ada lah, kuat tidak kuat, kami aman-aman saja. Pelaksanaan tugas baik baik saja kok selama ini. Insyaallah tidak ada masalah,” ujar Burhanuddin, beberapa waktu lalu.
Burhanuddin menegaskan penyidikan kasus Asabri tidak hanya fokus kepada pemidanaan, tetapi juga mengutamakan upaya pengembalian aset.
Pihaknya telah memetakan keberadaan aset-aset tersebut dan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna melakukan penelusuran terhadap aset-aset tersebut.
Burhanuddin juga mengatakan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi Asabri, pihaknya mendapat dukungan dari Kementerian Pertahanan dan TNI. Kedua institusi itu mendukung agar seluruh pelaku diungkap dan aset berhasil dikembalikan.