Pertandingan Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan Malang Kelebihan 4 Ribu Penonton, Kata Kapolri
JAKARTA - Tragedi maut di Stadion Kanjuruhan Malang terus diusut meski sudah ada enam tersangka. Hasil sementara, ditemukan fakta over capacity jumlah penonton.
"Terjadi penjualan tiket over kapasitas yang seharusnya 38 ribu penonton. Namun, dijual 42 ribu," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan di Malang, Jawa Timur, Kamis, 6 Oktober.
Dengan ditemukannya fakta over capacity atau melebih kapasitas itu, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris pun ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, dari pendalaman terhadap Abdul Haris, diketahui tidak adanya dokumen keselamatan dan keamaan bagi stadion. Kemudian, mengabaikan permintaan dari pihak keamanan.
"Sehingga melanggar regulasi keselamatan dan keamanan," kata Sigit.
Dengan fakta itu, Abdul Haris dipersangkakan dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP terkait kesalahan yang menyebabkan kematian. Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 103 dan Pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.
Baca juga:
- Jadi Tersangka, Dirut PT LIB Ternyata Manipulasi Hasil Verifikasi Stadion Kanjuruhan Malang
- Kapolri Sebut 20 Anggotanya Langgar Etik di Rangkaian Tragedi Maut Stadion Kanjuruhan Malang
- Di Stadion Kanjuruhan, Jokowi Sempat Tanya Ketum PSSI: Pertanyaannya, Kenapa Sih Sampai Gerbang 3 Enggak Dibuka?
- Pele Ikut Bersuara soal Tragedi Stadion Kanjuruhan: Kekerasan Tidak Punya Tempat di Olahraga
Dalam kasus ini, ada lima tersangka lainnya. Mereka antara lain, Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Lalu, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Security Steward Suko Sutrisno.