JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendenda PT Aplikasi Karya Anak Bangsa alias Gojek sebesar Rp3,3 miliar. Sanksi ini dijatuhkan karena Gojek telat melaporkan akuisisi perusahaannya dengan PT Global Loket Sejahtera (Loket.com).
"GOJEK terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010. Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menghukum GOJEK untuk membayar denda sebesar Rp 3,3 miliar," bunyi keterangan KPPU yang dikutip VOI, Jumat, 26 Maret.
Dijelaskan KPPU, perkara ini bermula dari keterlambatan notifikasi Gojek ketika mengakuisisi sebagian besar saham PT Global Loket Sejahtera (Loket.com). Akuisisi tersebut terjadi pada 2017 lalu.
Loket.com sendiri merupakan startup yang bergerak di bidang event creator. Majelis menilai transaksi akuisisi tersebut telah berlaku efektif secara yuridis, hanya saja Gojek tidak melaporkan pengambilalihan saham kepada KPPU.
"Tetapi Gojek baru melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU pada tanggal 22 Februari 2019, sehingga Majelis Komisi berpendapat bahwa Gojek telah terlambat melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham selama 347 hari," jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur.
Dalam hal ini, Gojek wajib membayarkan denda yang harus disetorkan ke kas negara selambat-lambatnya 30 hari setelah Putusan KPPU memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
BACA JUGA:
Respon GoJek
Menanggapi keputusan KPPU, VP Corporate Communications Gojek, Audrey Petriny mengatakan pihaknya telah mengikuti dengan baik seluruh proses di KPPU atas perkara tersebut, dan masih menunggu salinan keputusan resmi dari KPPU.
"Saat ini kami masih menunggu salinan (keputusan) resmi dari KPPU. Dapat kami sampaikan bahwa Gojek berkomitmen untuk mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia," kata Audrey dalam pesan singkatnya.