Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA). Penyebabnya  maskapai pelat merah itu terbukti melakukan praktik diskriminasi terkait pemilihan mitra penjualan tiket umrah menuju dan dari Jeddah dan Madinah. 

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, Deswin Nur mengatakan Garuda Indonesia terbukti melanggar pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

"Kesimpulan tersebut disampaikan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan yang dilakukan secara daring pada 8 Juli 2021. Atas pelanggaran tersebut, GIAA dikenakan denda sebesar Rp1 miliar," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, Kamis, 8 Juli. 

Denda tersebut, kata Deswin, wajib dilakukan pembayaran selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila terlambat melakukan pembayaran denda, GIAA dapat dikenakan denda keterlambatan. 

"Sebesar 2 persen per bulan dari nilai denda. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak," jelasnya. 

Perkara yang diawali dari laporan publik tersebut mengangkat dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d UU Nomor 5 Tahun 1999, khususnya terkait upaya penutupan akses saluran distribusi penjualan langsung tiket umrah menuju dan dari Jeddah dan Madinah oleh GIAA melalui program wholesaler. 

"Hambatan masuk tersebut berdampak pada sebagian besar penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) lainnya," ucapnya. 

Deswin mengatakan PPIU yang ditunjuk oleh GIAA terdiri dari PT Smart Umrah (Kanomas Arci Wisata), PT Maktour (Makassar Toraja Tour), PT NRA (Nur Rima Al-Waali Tour), PT Wahana Mitra Usaha (Wahana), PT  Aero Globe Indonesia, dan PT Pesona Mozaik. 

Pada proses persidangan, kata Deswin, Majelis Komisi menilai tindakan GIAA yang menunjuk keenam PPIU sebagai wholesaler tanpa melalui proses penunjukan yang dilakukan secara terbuka dan transparan.

Bahkan, kata Deswin, tidak didasarkan pada persyaratan dan pertimbangan yang jelas dan terukur, serta adanya inkonsistensi dalam rasionalitas penunjukan wholesaler, membuktikan adanya praktik diskriminasi GIAA terhadap setidaknya 301 PPIU potensial dalam mendapatkan akses yang sama dalam hal pembukuan dan/atau pembelian tiket rute Middle East Area (MEA) milik GIAA untuk tujuan umrah. 

Deswin mengatakan GIAA sempat mengajukan perubahan perilaku pada September 2020 pada Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan. Tetapi karena GIAA tidak sepenuhnya melaksanakan pakta integritas perubahan perilaku yang diberikan, proses persidangan kembali dilanjutkan. 

Pada pembacaan putusan hari ini, Majelis Komisi turut mempertimbangkan kemampuan GIAA untuk membayar berdasarkan Laporan Keuangan Tahun 2018, Tahun 2019, dan Tahun 2020.