Bagikan:

BANDA ACEH - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelidiki dugaan persekongkolan pada proyek pembangunan sejumlah ruas jalan dengan pengerjaan tahun jamak di pemerintah Aceh.

Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungka mengatakan penyelidikan dugaan persekongkolan tersebut berdasarkan laporan masyarakat.

"Ada tujuh paket yang dilaporkan kepada kami diduga terjadi persaingan usaha tidak sehat. Saat ini, kami sedang mencari alat buktinya untuk selanjutnya dibawa ke persidangan KPPU," kata Ridho dikutip ANTARA, Senin, 29 Agustus.

Dia mengatakan ada lebih 10 perusahaan yang dilaporkan. Beberapa perusahaan di antaranya terkait dengan perusahaan lain dalam pelelangan proyek pembangunan jalan tersebut.

Nilai paket pekerjaan pembangunan jalan tersebut, lanjutnya. berkisar antara Rp80 miliar hingga Rp250 miliar. Dalam pelelangannya diduga ada dua atau lebih perusahaan berafiliasi dengan perusahaan lainnya.

"Dari data yang sudah kami kumpulkan ada surat dukungan berurutan, alamat internet protokol atau IP address pengiriman dokumen pelelangan sama, walau domisili perusahaannya di Jakarta, Medan, maupun Banda Aceh," kata Ridho.

Menurut dia, untuk menentukan sebuah perkara dugaan persaingan usaha tidak sehat di antaranya keterangan saksi, keterangan terlapor, alat bukti dokumen, keterangan ahli, serta petunjuk lainnya.

"Ini yang sedang kami selidiki. Jika nanti semuanya terpenuhi, baik keterangan para pihak serta alat bukti lainnya, KPPU akan melanjutkan ke persidangan. Putusan KPPU nantinya bukan untuk membatalkan pelelangan. Hukum bisa denda minimal Rp1 miliar," kata Ridho Pamungkas.