Mengenal Tugas dan Wewenang KPPU, Lembaga Independen Pengawas Persaingan Usaha
Kantor KPPU (Foto: Dok. KPPU)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahaya supaya tidak melakukan praktik monopoli dan /atau persaingan usaha yang tidak sehat. Lantas, apa tugas dan wewenang KPPU?

Tugas dan Wewenang KPPU

Tugas dan wewenang KPPU termaktub dalam Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa KPPU berfungsi mengawasi dan menegakkan hukum larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Untuk menjalankan fungsinya, KPPU melaksanakan tugas:

  • Pencegahan dan pengawasan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidah sehat.
  • Penegakan hukum larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
  • Penilaian atas rencana penggabungan atau peleburan atau merger badan usaha, pengambilalihan ataau akuisisi saham dan/atau aset atau pembentukan usaha patungan yang dapat mengakibatkan terjaadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
  • Pemberian saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
  • Pengawasan terhadap pelaksanaan hubungan kemitraan.

Sementara untuk menjalankan fungsi pencegahan dan pengawasan, KPPU berwenang:

  • Melakukan pengkajian dan monitoring terhadap pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang menguasai pangsa pasar dalam jumlah tertentu yang berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
  • Meminta dan mendapatkan data dan informasi mengenai struktur industri dan kinerja industri dari instansi pemerintah dan/atau pelaku usaha.
  • Menentapkan sistem pelaporan terhadap kinerja idustri dan/atau pelaku usaha yang dimonitor.
  • Melakukan penelitan tentang kegiatan usaha dan/atau tindakan pelaku usaha yang berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
  • Menyelenggarakan sosialisasi dan diseminasi nilai-nilai persaingan usaha yang tidak sehat.
  • Melakukan kerja sama dengan lembaga negara dan instansi terkait baik di dalam maupun di luar negeri dalam raangka pencegahan dan pengawasan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum, KPPU berwenang:

  • Menerima laporan dari masyarakat atau pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
  • Melakukan investigasi dan/atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat, pelaku usaha, atau yang ditemukan oleh KPPU sebagai hasil dari penelitian.
  • Menyimpulkan hasil investigasi atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
  • Memanggil dan menghadirkan saksi, ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
  • Meminta bantuan Polri untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, ahli atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan larangan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
  • Memintaa keterangan dari instaansi pemerintah berkaitan dengan investigasi atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
  • Mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat dokumen atau alat bukti lain guna investigasi atau pemeriksaan.
  • Memberi perintah penghentian sementara atas perjanjian dan/atau kegiatan dan/atau penyalahgunaan posisi dominan yang berdampak pada praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
  • Menjatuhkan sanksi adminstratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Sebagai informasi tambahan, pembentukan KPPU merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dengan dibentuknya lembaga ini, setiap pelaku usaha di Indonesia diharapkan dapat berada dalam persaingan yang sehat dan wajar sehingga tidak ada pemusatan kekuatan ekonomi pada pelaku usaha tertentu.

Demikian informasi tentang tugas dan wewenang KPPU. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan para pembaca setia VOI.ID.