Bagikan:

JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menandatangani nota kesepahaman dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mendukung terciptanya ekosistem dunia usaha yang sehat dan adil dalam industri digital Indonesia.

“Sebagai mitra strategis pemerintah, Kadin Indonesia berkomitmen untuk mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat demi mendukung kemajuan ekonomi Indonesia. Melalui MoU ini, Kadin Indonesia dan KPPU akan memberikan dukungan dalam perkembangan kompetisi pasar yang terus mengalami perubahan ke arah yang semakin baik,” kata Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi di Jakarta, Sabtu.

Yukki menjelaskan nota kesepahaman tersebut dibuat dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat beserta perubahannya dan pengawasan pelaksanaan kemitraan yang adil dan operasional yang sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah beserta perubahannya.

Kadin berharap kerjasama tersebut mampu memberikan ruang kolaborasi untuk Kadin Indonesia dan KPPU agar bisa memberikan saran dan masukan, advokasi kebijakan, sosialisasi, serta penyelenggaraan pelatihan dan pendidikan terkait bagaimana ekosistem pasar dan persaingan di dunia usaha pada pelaku industri dan UMKM di seluruh Indonesia.

Berdasarkan proyeksi perdagangan platform online, Indonesia diprediksi akan mencapai Gross Merchandise Value (GMV) sebesar 22 miliar dolar AS di tahun 2028. Kadin Indonesia bersama KPPU ingin mengantisipasi persaingan usaha di ranah digital ke depan sekaligus untuk mencapai target Indeks Persaingan Usaha (IPU) di 2045.

Tercatat IPU Indonesia relatif sehat dan terus mengalami kemajuan, saat ini skalanya adalah 4,87 dari skala yang terbaik 7. KPPU menargetkan untuk mencapai skala 5 di tahun 2024 dan skala 6 di tahun 2045.

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Afif Hasbullah, mengapresiasi komitmen Kadin Indonesia dalam mendukung terciptanya pasar yang adil, inklusif, dan sehat bagi dunia usaha agar kompetisi yang berlangsung dapat berkontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 merupakan peraturan yang diciptakan untuk mencegah terjadinya konsentrasi akses ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha, yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu.

“Hal ini tentu dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat sehingga dapat merugikan kepentingan umum,” tuturnya