Bagikan:

JAKARTA – Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) Rifan Ardianto meminta platform e-commerce mematuhi aturan persaingan usaha jasa kirim

Menurut dia, platform e-commerce harus bekerja sama dengan penyelenggara jasa pengiriman dengan mengutamakan prinsip persaingan yang sehat.

Dia menekankan, pentingnya mengikuti peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) mengenai Layanan Pos Komersial dan UU terkait persaingan usaha.

"Pada dasarnya, penyelenggara PMSE atau platform e-commerce dapat bekerja sama dengan penyelenggara jasa pengiriman untuk mengirimkan barang yang ditransaksikan melalui platform PMSE, dengan mengutamakan prinsip persaingan usaha yang sehat dan adil," kata Rifan.

Sekjen DPP Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo), Tekad Sukatno, mengatakan,

“Kami masih berpegang pada keputusan KPPU. Jika KPPU menyatakan bahwa ada kesalahan, kami mengikuti keputusan tersebut,” ujar Sukatno.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Mahendra Rianto memiliki pandangan tentang dampak global terhadap industri lokal.

Rianto menyatakan, kebijakan luar negeri seperti larangan produk China di Eropa, memaksa perusahaan-perusahaan tersebut mencari pasar dengan regulasi yang lebih longgar.

Dia menilai, kebijakan Omnibus Law yang memungkinkan investasi asing 100 persen di sektor logistik, membuka celah bagi perusahaan asing untuk mendominasi pasar.

“Perusahaan asing yang masuk dengan modal besar dapat memanfaatkan strategi seperti bakar uang untuk melakukan monopoli, sementara pemain lokal harus menghadapi persaingan yang sangat berat,” kata Rianto.

Tanpa adanya kontrol yang ketat baik oleh pemerintah maupun KPPU, kata dia, janji-janji seperti penyerapan tenaga kerja lokal tidak dapat dipastikan terlaksana dengan baik.

Menurut Rianto, pemerintah harus tidak hanya bersikap tegas tetapi juga memiliki program perlindungan yang jelas untuk produk dalam negeri.

“Tindakan tegas harus diimbangi dengan perlindungan yang efektif terhadap industri lokal agar tidak terpuruk di tengah persaingan yang tidak adil,” tegasnya.

Asal tahu saja, putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai dugaan diskriminasi dalam pemilihan perusahaan jasa pengiriman oleh Shopee Indonesia, khususnya melalui Shopee Express, hingga kini belum diikuti dengan perubahan signifikan dalam perilaku lokapasar tersebut.

KPPU sebelumnya menginvestigasi Shopee Indonesia setelah adanya dugaan platform e-commerce ini telah menerapkan sistem algoritma yang secara tidak adil memprioritaskan jasa kurir tertentu, seperti Shopee Express dan J&T dibandingkan dengan opsi kurir lain.

Investigasi menunjukkan sistem yang diterapkan membuat konsumen tidak memiliki banyak pilihan dalam pengiriman barang, mengarah pada praktik persaingan tidak sehat.

Setelah beberapa kali persidangan, Shopee Indonesia dan Shopee Express mengakui pelanggaran yang tertera dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dan mengajukan permohonan untuk perubahan perilaku.

Namun, implementasi perubahan ini masih belum terlihat jelas sehingga menimbulkan kekhawatiran tentang dampaknya terhadap persaingan usaha yang sehat.