JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan akan mengawasi dengan ketat operasi Shopee dan Shopee Express setelah kedua perusahaan mengakui adanya pelanggaran praktik usaha tidak sehat dan mengajukan perubahan perilaku.
Ditemui media, Kasubbag Humas KPPU, Intan Putri, ditengah-tengah sidang ketiga dengan terlapor Shopee dan Shopee Express, menjelaskan bahwa agenda sidang hari ini adalah tanggapan dari para terlapor atas poin-poin pakta integritas yang akan disepakati oleh terlapor dan KPPU sebagaimana diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 2 tahun 2023.
“Jadi pada sidang sebelumnya Shopee mengajukan perubahan perilaku, jadi di hari ini kita ada pakta integritas yang harus dilengkapi dari Shopee dan Shopee Express. Artinya, kalau mereka mengajukan perubahan perilaku itu artinya mereka menyetujui poin poin di pakta integritas sesuai peraturan KPPU nomor 2 tahun 2023 di pasal 90," tutur Intan kepada wartawan.
Shopee dan Shopee Express tengah menghadapi persidangan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). PT Shopee International Indonesia (Terlapor 1) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Terlapor 2) mengakui adanya dugaan pelanggaran pada layanan kurir dan mengajukan permohonan perubahan perilaku atas Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Layanan Jasa Pengiriman (Kurir) di Platform Shopee.
Intan menegaskan Shopee dan Shopee Express mengakui diskriminasi jasa pengiriman. Maka dari itu, Shopee mengajukan perubahan perilaku.
“Secara tidak langsung, betul (mengakui). Karena aturan dari aturan KPPU seperti itu, kalau mengajukan perubahan perilaku artinya menyetujui aturan yang ada di komisi,” ucap Intan.
Setelah itu, kata dia, KPPU akan membentuk dewan pengawas dan mengawasi secara ketat perubahan perilaku yang diajukan Shopee selama 90 hari. Jika terbukti masih lakukan perilaku usaha tidak sehat maka sidang akan dilanjutkan dan sanksi akan diberikan.
BACA JUGA:
“Selama 90 hari nanti akan ada pengawasan dari KPPU yang harus dilaporkan ke majelis komisi. Jadi semua terlapor harus mau perubahan perilaku, tidak bisa salah satu, Shopee dan Shopee Express mengajukan perubahan perilaku, nah di situ ada poin untuk membatalkan perjanjian, menghentikan kegiatan, menghentikan prnyalahgunaan posisi dominan dan atau membayar denda kerugian akibat dari pelanggaran yang dilakukan. Jadi secara tidak langsung poin-poin seharusnya disetujui oleh para tergugat,” katanya.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Shopee dan Shopee Express sebagai pihak terlapor mengaku akan mematuhi semua aturan hukum yang ada di Indonesia.
“Kita selalu mematuhi hukum yang ada di Indonesia. Nanti lebih enaknya tanggal 2 Juli 2024 saja, semuanya lebih terang,” ujar tim Kuasa Hukum Shopee dan Shopee Express.