JAKARTA - Direktur Utama LEN Industri Bobby Rasyidin mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebagai bantahan dari putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Sekadar informasi, KPPU menjatuhkan denda kepada PT LEN Industri dan PT LEN Railway Systems dengan total nilai sebedar Rp10,9 miliar.
Rinciannya, PT LEN Industri diputus harus membayar denda sebesar Rp6 miliar dan LEN Railway Sytems didenda Rp4,9 miliar.
Adapun denda ini berkaitan dengan persekongkolan proyek Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Sistem Persinyalan Elektrik Jalur Ganda Kereta Api Lintas Bogor-Cicurug pada Satuan Kerja Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2019-2021.
“Kita lagi banding, kita lagi banding,” ujarnya saat ditemui di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa, 10 Oktober.
Lebih lanjut, Bobby menjelaskan, langkah mengajukan banding ini diambil karena perusahaan tidak sepakat atas putusan KPPU.
Bukan karena besaran denda yang dipersyaratkan oleh KPPU.
“Enggak, enggak (soal besaran denda). (Lebih karena membantah), ya, ya harusnya kita membantah ya,” tuturnya.
BACA JUGA:
Namun sayangnya, Bobby tidak menjelaskan secara rinci soal waktu kejadian dugaan persekongkolan proyek tersebut.
Meski begitu, dia mengatakan, proyek tersebut berjalan secara tahunan.
“Aduh, itu tahunnya banyak, ada beberapa tahun gitu ya,” ungkapnya.