Bagikan:

JAKARTA – Setelah 15 tahun menunggu kehadiran aplikasi Find My, para pengguna iPhone di Korea Selatan akhirnya membuat petisi. Mereka meminta Apple untuk menghadirkan Find My di negara tersebut.

Find My merupakan aplikasi pelacak lokasi yang dibuat untuk mempermudah pencarian perangkat yang hilang. Aplikasi ini tersedia di seluruh negara yang menjadi pasar iPhone, tetapi hanya Korea Selatan yang tidak memiliki aplikasi ini.

Dalam petisi tersebut, tertulis bahwa Find My dilarang untuk beroperasi oleh perusahaannya sendiri. Namun, tidak jelas apa yang mendasari larangan ini. Akibat dari tidak tersedianya Find My, pengguna iPhone di Korea Selatan mengalami potensi kerugian.

"Pengguna perangkat Apple harus menghadapi potensi kerugian jika perangkat mereka hilang atau dicuri, dan bahkan orang asing (yang membeli perangkat di luar negeri) tidak dapat menggunakan Find My di Korea,” bunyi petisi tersebut, dikutip dari 9to5google.

Petisi yang diajukan ini telah ditandatangani 6.500 orang sejak 22 Juli lalu dan diperkirakan akan terus bertambah. Agar masalahnya ditangani oleh pemerintah Korea Selatan, petisi ini harus mencapai 50.000 tanda tangan.

Banyak pihak yang menduga bahwa ketidaktersediaan Find My terjadi karena larangan dari pemerintah. Namun, Komisi Komunikasi Korea (KCC) menegaskan tidak ada peraturan yang melarang atau membatasi fitur pelacak lokasi dari Apple.

Sebagai perbandingan, KCC menjelaskan bahwa perangkat Android seperti Samsung pun memiliki fitur pelacak lokasi. Artinya, larangan ini memang dibuat oleh pihak Apple dan tanpa campur tangan pemerintah Korea Selatan.