Bagikan:

JAKARTA- Jaksa Agung New York, Letitia James, telah mengajukan gugatan terhadap dua perusahaan kripto dan para promotor mereka. Ia menuduh mereka menipu ratusan ribu korban lebih dari  1 miliar dolar AS (Rp16,2 triliun). Gugatan yang diajukan di pengadilan negara bagian Manhattan ini menyatakan bahwa NovaTech Ltd dan AWS Mining Pty Ltd memanfaatkan kepercayaan agama orang-orang dari komunitas imigran Haiti dan lainnya.

Menurut gugatan tersebut, investor yang tergiur oleh janji keuntungan mingguan mengirimkan lebih dari  1 miliar dolar AS kepada NovaTech Ltd selama hampir empat tahun sebelum perusahaan tersebut runtuh pada Mei 2023. Namun, hanya  26 juta dolar AS (Rp423,1 miliar) yang digunakan untuk perdagangan.

James juga mengklaim bahwa AWS Mining Pty Ltd secara palsu menjanjikan untuk melipatgandakan uang investor dalam waktu 15 bulan melalui penambangan kripto, janji yang tidak terpenuhi hingga runtuh pada tahun 2019.

Para korban dilaporkan ditargetkan melalui kelompok doa, media sosial, dan WhatsApp, dengan beberapa komunikasi dalam bahasa Kreol. Di antara 12 terdakwa adalah pendiri NovaTech, Cynthia dan Eddy Petion, pasangan suami istri yang diduga tinggal di Panama. Cynthia Petion, yang menyebut dirinya "Reverend CEO," dituduh secara pribadi mengejek investornya dan menyebut mereka sebagai "kultus."

James menyatakan bahwa kedua perusahaan tersebut beroperasi sebagai skema piramida dan bahwa NovaTech juga berfungsi sebagai skema Ponzi, menggunakan setoran investor baru untuk membayar "keuntungan" dan bonus investor lama.

"Perusahaan kripto ini menargetkan komunitas imigran dan religius dengan janji kebebasan finansial tetapi malah mencuri uang mereka dan menguras tabungan hidup mereka," kata James. "Kami melihat bahaya nyata dari platform kripto yang tidak diatur dengan skema seperti ini."

Gugatan tersebut meminta restitusi bagi para korban, ganti rugi sipil, dan larangan bagi para terdakwa dari industri sekuritas.