CoinEx Dilarang Beroperasi di New York, Dana Sebesar Rp25,3 Miliar Disita atas Pelanggaran Sekuritas
Jaksa Agung New York, Letitia James. (foto: twitter @ebottcher)

Bagikan:

JAKARTA - Bursa kripto berbasis di Hong Kong, CoinEx, dilarang beroperasi di New York oleh Jaksa Agung Letitia James. Menurut pengumuman pada tanggal 15 Juni, lebih dari 1,7 juta dolar AS (Rp25,3 miliar) nilai dana pertukaran tersebut disita karena CoinEx diduga gagal mendaftar sebagai perusahaan pialang sekuritas dan komoditas.

Perjanjian ini mencabut tuntutan sebelumnya terhadap CoinEx yang diajukan oleh Jaksa Agung New York pada bulan Februari, ketika CoinEx dituduh oleh jaksa agung secara palsu menggambarkan dirinya sebagai bursa dan gagal mendaftar dengan otoritas setempat.

"Sebagai bagian dari perintah persetujuan hari ini, CoinEx dilarang menawarkan, menjual, atau membeli sekuritas dan komoditas di New York dan dilarang membuat platformnya tersedia di negara bagian tersebut," bunyi pengumuman tersebut, dikutip Cointelegraph.

Menurut perjanjian tersebut, lebih dari 1,1 juta dolar AS (Rp14,4 miliar)  akan dikembalikan kepada 4.691 investor New York, dan lebih dari  600.000 dolar AS (Rp8,9 miliar) akan dibayarkan sebagai denda kepada negara bagian.

Ada konsekuensi serius bagi mereka yang mengabaikan hukum di New York.

Sebagai hasil dari gugatan kami, platform kripto @coinexcom dilarang beroperasi di New York dan negara lainnya dan akan membayar $1,7 juta dolar sebagai denda dan pengembalian dana bagi warga New York yang terkena dampak. https://t.co/U3wkdfHu3o

— NY AG James (@NewYorkStateAG) 15 Juni 2023 Selain itu, CoinEx harus menerapkan pemblokiran geografis untuk mencegah akses oleh alamat IP New York. CoinEx juga dilarang membuat akun baru untuk pelanggan Amerika Serikat.

"Perjanjian hari ini seharusnya menjadi peringatan bagi perusahaan kripto bahwa ada konsekuensi besar bagi mereka yang mengabaikan hukum di New York. Kantor saya akan terus menindak tegas perusahaan kripto yang dengan berani mengabaikan hukum, menyesatkan investor, dan mengancam warga New York," ujar James dalam pengumuman tersebut.

Pengguna CoinEx akan dapat mengambil kembali dana kripto langsung dari pertukaran selama 90 hari ke depan. Setelah periode ini, investor yang memenuhi syarat akan dapat menerima dana dalam mata uang fiat dengan mengirim email ke [email protected]. Menurut pengumuman tersebut, investor akan mendapatkan pengembalian kripto atau setara tunai yang dipegang dalam akun per tanggal 25 April 2023.

CoinEx diseret ke pengadilan oleh James di Pengadilan Tinggi New York pada tanggal 22 Februari dengan tuduhan terlibat "dalam praktik penipuan berulang dan persisten" serta melanggar Undang-Undang Martin negara bagian tersebut, salah satu undang-undang anti-penipuan paling ketat di negara tersebut. Dalam gugatan tersebut, James mengklasifikasikan berbagai token sebagai "komoditas dan sekuritas," termasuk Amp (AMP), LBRY Credits (LBC), Rally (RLY), dan Terra (LUNA).

CoinEx diduga melakukan praktik penipuan berulang dan melanggar hukum Martin Act negara bagian tersebut dengan menyebut beberapa token sebagai komoditas dan sekuritas. James menggugat CoinEx atas tindakan tersebut di Pengadilan Tinggi New York pada tanggal 22 Februari.