Bursa Kripto CoinEX Diduga Lakukan Pelanggaran Hukum
Perusahaan perdagangan kripto Coinex diduga langgar aturan. (Foto; Dok. Mundocriptomonedas)

Bagikan:

JAKARTA - Pengawasan terhadap pasar kripto di Amerika Serikat terus memanas, setelah sejumlah tindakan keras dilakukan oleh Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) terhadap perusahaan-perusahaan kripto. Baru-baru ini, Pengacara New York mengajukan keluhan terhadap pertukaran kripto CoinEx terkait kepatuhan mereka terhadap peraturan.

Tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya global untuk merampingkan pasar kripto dalam hal pedoman. Namun, regulator AS dituduh hanya menegakkan aturan tanpa kejelasan hukum seputar cryptocurrency.

Menurut laporan Reuters, Jaksa Agung New York Letitia James menggugat CoinEx atas pelanggaran hukum setempat. Pengacara mengutip pelanggaran bursa terhadap Martin Act, undang-undang anti-penipuan New York yang memberdayakan Jaksa Agung untuk mengambil tindakan terhadap pemain yang curang. Laporan tersebut mengatakan bahwa tuduhan itu terkait dengan CoinEx yang tidak mendaftar ke negara bagian.

CoinEx didirikan pada bulan Desember 2017, dan mengklaim memiliki nilai transaksi 30 hari sebesar 13,66 miliar dolar AS (setara Rp207,6 triliun). Namun, mereka kini menghadapi masalah hukum yang serius karena dianggap melanggar undang-undang setempat. Keluhan tersebut diajukan ke pengadilan negara bagian New York di Manhattan pada  Rabu, 22 Februari seputar pelanggaran Undang-Undang Martin.

Di sisi lain, pada  23 Februari 2023, badan pengawas New York memerintahkan Paxos untuk berhenti membuat Binance USD (BUSD), menyebut stablecoin tersebut sebagai sekuritas yang tidak terdaftar. Ini menambah daftar panjang pertanyaan hukum seputar cryptocurrency, yang masih belum sepenuhnya mendapat kejelasan.

Sejak keruntuhan FTX pada November 2022, badan pengatur global meningkatkan upaya untuk merampingkan pasar kripto dalam hal pedoman. Meskipun demikian, masih ada ketidakjelasan dan kebingungan tentang regulasi kripto.

Regulator AS dituduh hanya menegakkan aturan tanpa kejelasan hukum seputar cryptocurrency, sementara para pelaku industri mengeluhkan bahwa regulasi yang tidak jelas merugikan bisnis mereka. Sementara itu, pengacara dan regulator terus berupaya memperjelas dan memperkuat aturan dan peraturan yang berkaitan dengan pasar kripto.