Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Agung New York, Letitia James, menggugat tiga perusahaan kripto - Gemini, Genesis, dan Digital Currency Group (DCG). Mereka dituduh telah mengecoh para investor, yang menyebabkan kerugian lebih dari 1 miliar dolar AS (Rp15,8 triliun). Dalam gugatan yang diajukan pada Kamis, 19 Oktober, James mengatakan bahwa skema penipuan yang diduga dilakukan oleh ketiga perusahaan itu telah memengaruhi lebih dari 230.000 investor.

Gugatan ini ditujukan kepada Gemini, bursa kripto yang dimiliki oleh Cameron dan Tyler Winklevoss, beserta program Earn mereka. Perusahaan ini memasarkan Gemini Earn sebagai program berimbal hasil tinggi yang melibatkan pelanggan berinvestasi dengan Genesis Global Capital, yang dimiliki oleh DCG. Namun, James mengklaim bahwa Gemini mengetahui bahwa berinvestasi dengan Genesis berisiko dan mengecoh pelanggan sebagai hasilnya.

Pada November tahun lalu, Gemini menghentikan penarikan dana dari program Earn-nya setelah kejatuhan FTX, yang mencegah pelanggan mengakses dana mereka. New York Post melaporkan pada September bahwa saudara kembar Winklevoss diduga menarik 280 juta dolar AS (Rp4,4 triliun) dari Genesis sebelum perusahaan akhirnya mengalami kebangkrutan.

Selain itu, James menggugat Genesis dan perusahaan induk DCG-nya karena diduga mencoba menutupi kerugian lebih dari 1 miliar dolar AS. James berupaya untuk melarang Gemini, Genesis, dan DCG dari industri investasi di New York. Dia juga ingin perusahaan-perusahaan itu "membayar ganti rugi, restitusi, dan pengembalian semua dana dan mata uang kripto" yang mereka peroleh sebagai bagian dari skema yang mereka duga.

"Perusahaan kripto ini berbohong kepada para investor dan mencoba menyembunyikan lebih dari satu miliar dolar kerugian, dan yang menderita akibatnya adalah investor kelas menengah," kata James dalam pernyataannya, seperti dikutip The Verge.

"Warga New York yang bekerja keras dan investor di seluruh negara kehilangan lebih dari satu miliar dolar karena mereka diberikan kebohongan jelas bahwa uang mereka akan aman dan berkembang jika diinvestasikan dalam Gemini Earn," tambahnya.

Ini bukan satu-satunya masalah hukum yang dihadapi Genesis dan Gemini. Tahun lalu, seorang investor menggugat Gemini atas dugaan gagal melindungi pelanggan dari pencurian 36 juta dolar AS (Rp570,8 miliar) dalam bentuk mata uang kripto. Komisi Sekuritas dan Bursa juga menggugat kedua perusahaan tersebut pada Januari lalu atas klaim bahwa mereka menjual surat berharga yang tidak terdaftar.