Bappebti akan Bentuk Komite Aset Kripto, Ini Harapan Pelaku Industri!
Rencana pembentukan komite aset kripto (foto: Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Setelah resmi membentuk Bursa Kripto pada bulan Juli lalu, Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan memiliki rencana untuk membentuk Komite Aset Kripto

Tercantum dalam Peraturan Bappebti (PerBa) Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka, Komite ini akan melengkapi ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia yang sudah lebih dulu terbentuk.

Komite Aset Kripto nantinya akan beranggotakan unsur dari Bappebti, Kementerian dan Lembaga terkait, Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, asosiasi, akademisi, praktisi, dan komunitas tertentu. Komite ini akan bertanggung jawab kepada Kepala Bappebti.

CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis menyambut baik rencana pembentukan komite aset kripto itu, dan mengatakan kehadirannya menunjukkan komitmen pemerintah dalam memahami dan mengadaptasi perdagangan aset kripto yang sedang berkembang pesat.

"Ini (komite) menciptakan keterbukaan dan keterlibatan semua stakeholder dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi inovasi dan pertumbuhan di sektor perdagangan aset kripto," kata Yudho dalam sebuah pernyataan yang diterima pada Kamis, 19 Oktober. 

Dengan adanya komite ini, Yudho berharap nantinya akan ada lebih banyak diskusi kolaboratif antara pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengatasi tantangan dan memaksimalkan potensi industri ini. 

Yudho juga menekankan pentingnya Komite Aset Kripto yang tidak hanya akan memberikan manfaat bagi pelaku industri, tetapi juga bagi masyarakat luas. 

"Kami di Tokocrypto sangat bersemangat dengan langkah pemerintah ini dan berharap dapat bekerja sama erat dengan Komite Aset Kripto untuk memastikan masa depan yang cerah bagi industri aset kripto di Indonesia," harap Yudho.