Bagikan:

JAKARTA - Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti Tirta Karma Sanjaya menilai perlu adanya peningkatan literasi dan edukasi untuk memaksimalkan pemahaman masyarakat dan meningkatkan adopsi kripto di Indonesia.

Tirta menjelaskan bahwa sebelum berinvestasi, investor harus melakukan riset mandiri atau 'Do your Own Research’ (DYOR), serta memastikan memilih platform legal yang terdaftar di Bappebti. Selain itu, selalu gunakan uang dingin apabila berinvestasi di kripto

“Regulator yang mengatur industri kripto memiliki misi yang sama, yaitu agar masyarakat dapat bertransaksi kripto dengan aman dan nyaman. Seperti di Bappebti yang juga dilengkapi dengan Komite Aset Kripto,” ujar Tirta dalam acara Reku Finance Flash di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu 29 Mei.

Ia mengatakan, Komite Aset Kripto berperan sebagai salah satu motor penggerak yang memastikan roda industri aset kripto berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Termasuk bagi pedagang atau exchange, sehingga menyediakan proteksi yang lebih bagi para investor kripto di Indonesia.

Adapun Komite Aset Kripto tersebut terdiri dari beberapa unsur, antara lain Bappebti, kementerian dan lembaga terkait, bursa aset kripto, dan lembaga kliring aset kripto. Terdapat juga asosiasi di bidang aset kripto, akademisi, praktisi, dan asosiasi terkait.

Namun, lanjutnya, perlindungan investor tersebut akan sulit dilakukan apabila masyarakat tidak berinvestasi pada platform yang terdaftar di Bappebti.

“Oleh karena itu, Bappebti terus mengimbau masyarakat untuk berinvestasi pada platform yang terdaftar di Bappebti supaya bisa mendapatkan perlindungan yang sesuai. Selain itu, tetap utamakan riset sebelum mengambil keputusan. Terutama saat kondisi pasar kripto berada pada potensi reli,” katanya.