JAKARTA - Baru-baru ini, pemerintah Amerika Serikat (AS) memperingatkan para investor bitcoin agar berhati-hati. Hal tersebut dilontarkan oleh Letitia James selaku Jaksa Agung New York, yang menegaskan para investor maupun pebisnis untuk menaati aturan yang sudah ditetapkan.
“Kami mengirimkan pesan yang jelas untuk seluruh industri bahwa Anda bermain dengan aturan atau kami akan menutupnya,” ujar Letitia James sebagaimana yang dikutip dari CNBC International. Selasa, 2 Maret.
James juga mengimbau pebisnis mata uang kripto agar mendaftarkan diri di Kantor Perlindungan Investor Jaksa Agung. Bagi pelaku bisnis yang tidak mendaftar, terpaksa harus dijerat hukum perdata maupun pidana.
Sebelumnya pihak Jaksa Agung menuntut sebuah perusahaan yang memperjualbelikan mata uang kripto yang bernama Coinseed. Dua minggu kemudian, pihak Jaksa Agung memberikan peringatan kepada para investor bitcoin yang ada di New York.
Pihak Kejaksaan Agung New York mengklaim bahwa Coinseed berperan sebagai broker-dealer dalam kurun waktu tiga tahun. Perusahaan itu juga telah berhasil meraup keuntungan sebesar 1 juta dollar AS dan tidak terdaftar di otoritas resmi.
“Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan bagi siapapun yang melanggar hukum,” ujar James.
Dia menambahkan bahwa saat ini banyak pebisnis yang serakah dengan mengambil uang para investor. Pihak Jaksa Agung New York memberi peringatan keras kepada para investor dan pebisnis bitcoin.
BACA JUGA:
“Seluruh investor harus berhati-hati berinvestasi dalam mata uang digital. Mata uang kripto beresiko tinggi, investasi tidak stabil yang menghasilkan kerugian besar secepat saat memberikan keuntungan,” tambahnya.
Popularitas bitcoin yang meroket membuat banyak perusahaan besar melirik mata uang kripto tersebut. Salah satu perusahaan tersebut adalah Tesla yang beberapa waktu lalu membeli bitcoin bernilai jutaan dollar AS. Tesla juga menerima pembayaran mata uang bitcoin bagi pengguna yang ingin membeli produk mobil listriknya.