Bagikan:

JAKARTA - Pada  Senin, 25 Maret, regulator antitrust UE membuka penyelidikan pertama mereka di bawah Undang-Undang Pasar Digital ke Apple, Google, dan Meta Platforms tentang potensi pelanggaran aturan teknologi UE yang bersejarah.

"Komisi (Eropa) mencurigai bahwa langkah-langkah yang diambil oleh pihak pengendali ini belum memenuhi kepatuhan yang efektif terhadap kewajiban mereka di bawah DMA," kata eksekutif UE dalam sebuah pernyataan.

Penegak persaingan UE akan menyelidiki aturan Alphabet tentang pengarah di Google Play dan preferensi diri di Google Search, aturan Apple tentang pengarah di App Store dan layar pilihan untuk Safari, serta 'model bayar atau persetujuan' Meta.

Komisi juga memulai langkah-langkah penyelidikan terkait struktur biaya baru Apple untuk toko aplikasi alternatif dan praktik peringkat Amazon di pasarannya.