WhatsApp Kembangkan Fitur untuk Nonaktifkan Layanan Obrolan Pihak Ketiga
 WhatsApp kembangkan alat pendukung fitur obrolan pihak ketiga (foto: dok. unsplash) 

Bagikan:

 

JAKARTA – WhatsApp, aplikasi perpesanan di bawah naungan Meta, sedang mengembangkan fitur obrolan pihak ketiga. Fitur ini dibuat untuk mematuhi Digital Markets Act (DMA) di Uni Eropa (UE). 

Salah satu bagian penting yang dari fitur obrolan pihak ketiga atau interoperabilitas adalah alat untuk menonaktifkan fitur tersebut. Alat yang sedang dikerjakan ini ditemukan pertama kali oleh WABetaInfo di WhatsApp beta versi 2.24.6.2. 

Alat untuk menonaktifkan fitur obrolan pihak ketiga sangat penting karena UE mendukung kontrol pengguna. Sesuai dengan Pasal 7 DMA, pengguna berhak mengontrol data dan preferensi komunikasi dari perangkat atau aplikasi yang digunakan. 

Jika fitur interoperabilitas dinonaktifkan, pengguna tidak akan bisa mengirim atau menerima pesan dari aplikasi lain. Fitur ini hanya akan mendukung mode read-only, tetapi pengguna masih bisa mengakses fiturnya dan menghapus pesan masuk. 

Selain mengembangkan fitur nonaktifkan obrolan pihak ketiga, WhatsApp juga mengembangkan fitur untuk memilih aplikasinya. Pengguna bisa menentukan aplikasi perpesanan mana saja yang akan terhubung dengan WhatsApp. 

Pengaturan untuk memilih aplikasi ini bisa ditemukan di halaman yang sama dengan fitur nonaktifkan chat. Namun, detail dari fitur ini belum diungkapkan karena WhatsApp masih mengembangkan fiturnya. 

Alat untuk menentukan jenis aplikasi dan menonaktifkan obrolan pihak ketiga bisa diakses di pembaruan beta mendatang. Namun, bagi pengguna WhatsApp biasa di Eropa, alat ini akan tersedia saat fitur obrolan pihak ketiga diluncurkan.