Bagikan:

JAKARTA - Satu pekan setelah Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) AS menyetujui exchange-traded fund (ETF) Bitcoin spot, pada Selasa, 16 Januari harga Bitcoin bertengger di harga 42.700 dolar AS (Rp666 juta). 

Meskipun naik sebesar 0,70 persen dalam 24 jam terakhir, namun harga Bitcoin masih anjlok 9,55 persen dalam periode satu minggu terakhir.

Menurut Financial Expert Ajaib Kripto Panji Yudha, persetujuan ETF Bitcoin Spot ini menyebabkan terjadinya sell the news, sehingga kenaikan Bitcoin tidak bertahan lama. 

“Meski demikian, penurunan ini kemungkinan hanya dalam jangka pendek dimana potensi bullish hingga akhir tahun berpotensi akan tetap berlanjut,” ujar Panji dalam keterangan yang diterima. 

Berbeda dengan Bitcoin, beberapa Aset Kripto lainnya (altcoin) telah mengalami kenaikan dalam periode 7 hari terakhir, seperti; Ethereum (ETH) naik 7,65 persen menjadi 2.510 dolar AS (Rp39,1 juta), Ethereum Name Service (ENS) melesat 73,38 persen menjadi 23,45 dolar AS (Rp365 ribu). 

“Meskipun Bitcoin (BTC) mengalami penurunan, Ethereum (ETH) justru mengalami kenaikan dalam periode tujuh hari terakhir. Pasca persetujuan ETF Bitcoin spot, ekspektasi pasar tentang ETF Ethereum juga akan disetujui dalam beberapa bulan kedepan oleh SEC telah mendorong minat investor ke Ethereum,” jelas Panji. 

Sejumlah perusahaan besar, seperti Vaneck, Blackrock, dan Fidelity, juga diketahui telah mengajukan permohonan untuk ETF Ethereum spot, dengan batas waktu keputusan pada Mei 2024 untuk ETF VanEck, diikuti oleh BlackRock pada bulan Agustus 2024. 

“Jika melihat situasi Ethereum saat ini masih dalam fase buy the rumor yang serupa dengan siklus ETF Bitcoin spot, dan penurunan harga berpotensi terjadi setelah persetujuan resmi diberikan nantinya,” jelasnya.