Bagikan:

JAKARTA - Menjelang keputusan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) terhadap aplikasi ETF Bitcoin spot, pada Senin 8 Januari malam, harga Bitcoin melonjak hingga melampaui harga 47.000 dolar AS (Rp729 juta) untuk pertama kalinya sejak April 2022.

Panji Yudha, Financial Expert Ajaib Kripto menjelaskan bahwa keputusan SEC terkait ETF Bitcoin spot merupakan sebuah langkah besar menuju adopsi pasar kripto yang lebih kuat. 

“Maka, kemungkinan besar pengumuman SEC minggu ini, berpotensi memicu pergerakan pasar yang signifikan menyusul reaksi harga Bitcoin sebagai respons terhadap berita tersebut,” jelas Panji dalam keterangannya. 

Sementara itu pada Selasa, 9 Januari pukul 08.00 WIB, harga Bitcoin bertengger di level 46.645 dolar AS (Rp724 juta) setelah sempat mencapai level 47.237 dolar AS (Rp733 juta) dengan kenaikan 7,54 persen dalam 24 jam terakhir. 

Sementara itu, pada saat yang sama kapitalisasi pasar kripto global juga menguat mencapai 1,677 triliun dolar AS, naik 5,50 persen, dimana pertumbuhan ini juga didorong oleh pasar altcoin sepanjang tahun 2023. 

Selain itu, altcoin juga mengalami kenaikan yang sama mengikuti lonjakan harga Bitcoin, seperti, Ethereum (ETH) naik 5,70 persen menjadi 2.308 dolar AS (Rp35,8 juta) Injective (INJ) naik 20 persen bertengger di 42,40 dolar AS (Rp654 ribu) dan Render Token (RNDR) menguat 15,40 persen menjadi 4,00 dolar AS (Rp62 ribu).

SEC  memiliki waktu hingga 10 Januari 2024 untuk mengambil tindakan terhadap setidaknya satu aplikasi dari 14 aplikasi ETF Bitcoin spot yang telah diajukan. 

“Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa SEC akan menggunakan tanggal tersebut untuk mengumumkan sejumlah keputusan sekaligus,” tambah Panji. 

Menurutnya, jika ETF Bitcoin spot disetujui, maka itu akan berpotensi akan mendorong harga Bitcoin dalam periode yang singkat. 

“Namun perlu diwaspadai, kemungkinan adanya aksi profit taking dan sell on news. Di sisi lain, apabila keputusan ETF Bitcoin spot kembali ditunda atau ditolak, maka potensi penurunan dapat terjadi,” pungkasnya.