Bagikan:

JAKARTA - Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) kemungkinan besar akan menyetujui produk ETF Bitcoin spot dalam waktu dekat. Keputusan ini berpotensi memberikan dampak positif bagi pasar kripto, terutama untuk Ethereum dan XRP, dua mata uang digital terbesar setelah Bitcoin.

Salah satu perusahaan yang mengajukan permohonan ETF Bitcoin spot adalah Valkyrie. Chief Investment Officer perusahaan tersebut, Steven McClurg, mengungkapkan bahwa ia tidak akan kaget jika ETF Ethereum dan XRP segera menyusul di pasar. Menurutnya, Ethereum dan XRP memiliki daya tarik besar bagi investor, mengingat peran mereka di industri kripto.

Ethereum merupakan platform blockchain terkemuka untuk aplikasi terdesentralisasi (dApps), yang menyediakan beragam layanan dan solusi di sektor keuangan, sosial, hiburan, dan lain-lain. Ethereum juga sedang dalam tahap transisi dari mekanisme konsensus Proof of Work (PoW) ke Proof of Stake (PoS), yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, keamanan, dan skalabilitas jaringan.

XRP adalah mata uang digital yang diciptakan oleh Ripple, sebuah perusahaan yang menawarkan solusi pembayaran lintas batas yang cepat, murah, dan transparan. XRP bertujuan untuk menjadi jembatan antara berbagai mata uang fiat dan kripto, serta memudahkan pertukaran nilai antara berbagai jaringan pembayaran.

Saat ini, kedua mata uang digital ini, ETH dan XRP diperdagangkan di level Rp36,9 juta dan Rp8.700-an. Masih jauh dari level tertinggi mereka sepanjang masa. Namun, dengan adanya ETF Bitcoin Spot, yang dapat meningkatkan likuiditas, legitimasi, dan aksesibilitas pasar kripto, Ethereum dan XRP berpeluang mengalami kenaikan harga yang signifikan.

Beberapa analis dan pengamat kripto telah menyampaikan harapan mereka untuk melihat ETF Ethereum spot dan ETF XRP spot di pasar. Salah satunya adalah Eleanor Terrett, seorang jurnalis kripto.

Terrett menyatakan bahwa ETF XRP spot dapat memberikan dorongan besar bagi ekosistem XRP, yang saat ini sedang menghadapi gugatan hukum dari SEC. SEC menuduh bahwa XRP adalah sekuritas yang tidak terdaftar, bukan mata uang digital. Ripple membantah tuduhan ini dan berupaya membuktikan bahwa XRP adalah aset yang sah dan bermanfaat.

Meskipun belum ada permohonan resmi untuk ETF Ethereum spot dan ETF XRP spot yang diajukan ke SEC, banyak yang berharap bahwa hal itu akan segera terjadi, mengikuti jejak ETF Bitcoin spot.